TERASKATA LUWU RAYA

Dari Timur Membangun Indonesia

21-27 September, Bawaslu Palopo Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan, Ini Syaratnya!

admin |
Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Palopo, Sitti Aisyah SH MH.(FT Aulia/Teraskata.com)

TERASKATA.COM, Palopo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo akan membuka pendaftaran bagi calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan pada, 21-27 September 2022.

Seleksi dilakukan secara terbuka bagi putra/putri terbaik Kota Palopo untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu 2024, mulai dari tahapan hingga pelaksanaannya.

Ketua Bawaslu Palopo melalui Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Palopo, Sitti Aisyah SH MH mengatakan, Panwaslu Kecamatan yang akan diterima tentu yang memiliki integritas yang tinggi serta netral atau tidak berpihak pada salah satu Partai Politik (Parpol).

Advertisements

“Maka dari itu, bagi yang ingin mendaftar alangkah baiknya terlebih dahulu melakukan pengecekan nama pada Sistem Informasi Parpol (Sipol) untuk memastikan nama yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai anggota Parpol,” kata Aisyah.

Ia menyarankan, apabila nama dicatut oleh Parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, bisa memasukkan pengaduannya ke Bawaslu Palopo untuk direkomendasikan penghapusan nama ke KPU RI.

“Karena jika nama calon Panwaslu Kecamatan ini terdaftar di Sipol sebagai anggota salah satu Parpol, maka kami otomatis akan menggugurkan,” ucapnya.

Selain itu, kata Aisyah juga ada syarat lainnya yaitu, pendaftar harus warga Negera Indonesia, berusia minimal 25 tahun, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.

“Di samping itu, juga harus memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Untuk syarat selengkapnya, calon pendaftar dapat mengecek secara langsung ke website resmi Bawaslu Palopo di palopo.bawaslu.go.id,” ujar Aisyah.

Ia juga menyebutkan, Panwaslu Kecamatan yang akan diterima berjumlah 27 orang yang masing-masing ditempatkan di 9 Kecamatan se-Kota Palopo.

“Jadi masing-masing Kecamatan ada 3 orang Panwaslu Kecamatan di sana dan sudah tidak harus sesuai dengan domisilinya, yang penting ber-KTP Palopo,” pungkas Aisyah.(lia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini