Bawaslu Luwu Timur Ingatkan KPU Potensi Pelanggaran Verifikasi Faktual

TERASKATA.COM, Luwu Timur – Proses Verifikasi Faktual (Verfak) kepengurusan dan keanggotaan Parpol tingkat Kabupaten/Kota  telah dimulai 15 Oktober sampai 4 November 2022.

Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rachman Atja  mengingatkan KPU untuk melaksanakan proses verifikasi sesuai peraturan perundang-undangan. 

Rachman menjelaskan, salah satu tugas Bawaslu adalah melakukan pencegahan dan penindakan pelangaran pemilu dan proses sengketa pemilu sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada proses verifikasi faktual, sejumlah hal teknis disampaikan kepada KPU untuk dilaksanakan dan dipatuhi bersama.

Hal pertama yaitu, selain melakukan verfak terhadap kepengurusan dan keanggotaan parpol, KPU juga harus memastikan kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten kota mencapai 50 persen dari jumlah kecamatan secara keseluruhan yang ada di kabuoaten luwu timur

“Selain melakukan vervak kepengurusan terhadap ketua, sekretaris dan bendahara, KPU juga harus meminta semua kepengurusan parpol yang ada ditingkat kecamatan, minimal 6 kepengurusan dari seluruh kecamatan yang ada di luwu timur,”kata Rachman pada rakor persiapan verfak kepengurusan dan keanggotaan parpol yang digelar KPU, di Malili, Sabtu (15//10).

Rachman meyakinkan, Bawaslu akan hadir memastikan apakah KPU telah melakukan vervak sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Jika KPU tidak melaksanakan apa yang diperintahkan undang-undang maka Pengawas Pemilu akan menuangkannya kedalam laporan hasil pengawasan atau formulir A untuk selanjutnya dicatat sebagai suatu pelanggaran,”tegas Rachman.

Koordinator Divisi SDMO, Diklat dan Datin itu kembali mengingatkan KPU agar berhati hati menentukan tim verifikator karena di Pasal 87 PKPU 4 2022 disebutkan syarat syarat sebagai tim verifikator yaitu WNI, berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota parpol, berdomisili di wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota, mampu secara jasmani dan rohani dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

“Kami meminta agar KPU menyampaikan jadwal dan tim verifikasi faktual kepada Bawaslu Luwu Timur sebelum verfak dilaksanakan,”ungkapnya.

Terakhir, dia mengingatkan kepada seluruh peserta yang hadir untuk bersama-sama menciptakan kondisi luwu timur yang aman damai, menghindari hoaks, dan sebagainya.

“Mari berkomitmen untuk menciptakan bumi batara guru yang damai, aman dan tentram,” tutup Rachman.

Terlihat hadir pada kegiatan ini, sejumlah parpol, forkopimda, Kajari, Pengadilan Negeri, Dandim 1403 Sawerigading, dan Polres Luwu Timur.(rls/lia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *