TERASKATA.COM, Makassar – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengadakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) dengan Pimpinan Baznas kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan selama 3 hari di Hotel Traveller Phinisi, Jl Lamaddukelleng Makassar, Senin-Rabu 12-14 September 2022.
Berbagai agenda dalam acara Rakorda tersebut antara lain, penguatan SDM para pimpinan Baznas.
Pimpinan Baznas RI, KH Ahmad Sudrajat LC MA memberikan penekanan kepada para peserta Rakorda dengan mengatakan walaupun menjadi pimpinan, maka harus menjadi contoh terhadap amil lainnya, maupun terhadap orang-orang di sekitar.
Kiai Ajat, sapaan akrabnya juga menekankan agar para pimpinan untuk tidak membuat keputusan sendiri-sendiri, tapi harus kolektif kolegial.
“Setiap keputusan tidak boleh hanya ketua saja yang memutuskan. Di Baznas itu, fungsi ketua perwakilan dan kordinator. Saya meminta bila terjadi tekanan di Baznas daerah, agar diselesaikan secara baik, jangan jalan sendiri, dengan demikian, manajemen akan berjalan lancar dan terkendali,” tegasnya.
Ia melanjutkan, bahwa berbaznas itu harus punya ilmu, karena itulah kita datang di sini untuk sama-sama belajar.
“Utamakan peningkatan spritualitas, jangan tinggalkan tadarrus dan tadabbur al-Qur’an, lalu doakan para muzakki dan mustahik, sebab dengan doa-doa dari para amil akan menentramkan jiwa para muzakki, dan itu juga bagian dari tugas pokok amil,” terang Koordinator Wilayah Sulawesi Selatan ini.
Selain itu, ia juga berkali-kali meminta kepada para peserta Rakorda agar para amil memperhatikan secara khusus para anak-anak yatim yang fakir, para hafizh-hafizh karena doa-doa mereka itu sangat makbul.
“Santuni dan perhatikan secara khusus para anak yatim yang miskin serta para sekolah-sekolah hafizh Qur’an, dan mintalah agar mereka mendoakan para muzakki, mustahik, dan para amil,” pintanya.
Salah satu peserta tingkat kabupaten/kota yang hadir di antara 24 kabupaten dan kota adalah As’ad Syam SE MAk yang merupakan Ketua Baznas Kota Palopo. Ia sangat mengapresiasi dan puas atas terselenggaranya acara Rakorda tersebut
“Acara Rakorda ini sangat kami butuhkan, sebab kami butuh bimbingan terkait penyusunan target-target pengumpulan dan pendistribusian, serta tata kelola Baznas yang berkualitas,” tutur Alumni UGM ini
Bahkan bila ke depannya terdapat pelaksanaan Rakorda, agar mengundang Pemerintah Daerah, MUI dan Kementerian Agama, sehingga pesan-pesan pengelolaan ZIS oleh Baznas dapat dipahami secara baik, Ia juga sangat mengapresiasi penyusunan target pengumpulan seluruh Baznas kabupaten dan kota se-Sulawesi Selatan.
“Dengan target pengumpulan Baznas Kota Palopo Tahun 2023 berkisar di angka Rp7 miliar (on balance sheet) dan Rp12 miliar (out balance sheet), saya kira itu sangat realistis, sebab, apalagi didukung dengan kekompakan semua unsur baik dalam internal baznas maupun ekternal,” imbuhnya.
Tenaga Ahli Pengelolaan Keuangan Daerah ini, menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan program pendistribusian unggulan di Baznas Kota Palopo, terdapat 5 (lima) program yaitu Palopo Sejahtera, Palopo Cerdas, Palopo Sehat, Palopo Peduli dan Palopo Taqwa.
“Marilah menyisihkan zakat kita sebesar 2,5%, contoh jika Rp1 jt, maka hanya Rp25 ribu saja, karena itu adalah ibadah, jangan melihat zakat bila dikerjakan itu sebuah kerugian, sebab bila pola pikir ini yang didahulukan maka pasti akan berhitung-hitung bila akan menyisihkan zakat, tapi lihatlah bahwa zakat itu ibadah dan menjadi keuntungan dan sangat bermanfaat, dengan ini, kita akan ikhlas menyisihkan 2,5% dari pendapatan kita tanpa lagi pikir-pikir, jangan dikira 6 bahwa apa yang disisihkan itu terhenti, pasti tidak, karena yang telah disisihkan akan melapor kepada Allah SWT, dan selanjutnya diperintahkan untuk tidak kembali bila tidak memanggil teman dan saudaranya yang lain, sehingga sangat terbuka pertumbuhan rejeki kita bila mentunaikan zakat secara ikhlas.
Pendapatan itu ibarat ikan, bila ikan itu masih kecil (misal, ikan teri, febi dll) tanpa dikeluarkan tulangnya pun dapat dimakan secara keseluruhan, namun bila pendapatan kita sudah mulai besar, ibarat ikan bandeng, apalagi sebesar ikan tuna, maka tentu tidak bisa dikonsumsi dengan nyaman bila tulangnya tidak dikeluarkan,” ungkapnya.
“Jadi marilah para muzakki yakni orang yang wajib zakat) yakin miki, bahwa dengan berzakat di Baznas Kota Palopo, sebagai lembaga resmi pengelola zakat, akan terdistribusi kepada yang berhak sebagaimana perintah dalam surah at taubah ayat 60,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Baznas adalah Lembaga Pemerintah Non Struktural (LPNS), pengelolaan zakat telah diatur dalam UU 23 tahun 2011, dan pelaksanaannya diatur dalam PP 14 Tahun 2014, sementara tata cara perhitungannya diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, dan perubahannya PMA No 31 Tahun 2019.(rls/lia)