DLH Lutim Tinjau Aktivitas Pertambangan Batu Cadas di Towuti
TERASKATA.COM, Luwu Timur – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel) turun langsung ke lokasi pertambangan galian C di Dusun Wawemeusa, Desa Wawondula, Kecamatan Towuti.
Melalui bidang pengawasan DLH, Rini Wahyuni menyatakan akan menjadwalkan pemanggilan terhadap para penambang.
“Akan dijadwalkan secepatnya untuk memanggil para penambang untuk dimintai kelengkapan izinnya sekaligus dibicarakan dengan pemerintah setempat,” kata Rini saat di lokasi, Kamis (4/8/2022).
Tampak hadir juga, Ibu Hayati dari Dinas IKP Kominfo SP Luwu Timur
Rini juga menyampaikan bahwa semua penambang akan di berikan berupa surat panggilan.
Sebelumnya, Pimpinan Anak Cabang Posko Perjuangan Rakyat (PAC Pospera) Kecamatan Towuti, melayangkan surat pelaporan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Amrullah selaku Ketua PAC Pospera pada bulan Agustus, dia meminta kepada DLH untuk segera mengambil tindakan terhadap para penambang yang diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas pertambangan galian C di Towuti, Kecamatan Towuti, sangat meresahkan warga setempat.
Pasalnya, selain diduga belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) para penambang ini mengangkut material berupa cadas menggunakan dumptruk tanpa menutup bancangan/bancian belakang dengan terpal sehingga menimbulkan debu disepanjang jalan.
Hal ini dikatakan salah satu warga setempat yang juga anggota BPD desa Wawondula, Hamerin Ambasalu saat dimintai tanggapan, Kamis (4/8/2022).
“Saya sebagai warga desa Wawondula dan sekaligus sebagai anggota BPD desa Wawondula mewakili masyarakat yang dilalui mobil dumptruk memuat timbunan atau tambang galian C di desa Wawondula dusun Wawemeusa diduga tidak memiliki izin tambang,” ucapnya.
Ia juga mengeluhkan karena menimbulkan debu disepanjang jalan sehingga menganggu kesehatan dan mengakibatkan iritasi pernapasan.
Dia berharap agar aparat penegak hukum (APH) yang mempunyai kewenanangan segera menindak tegas.
“Segera menegur dan menindak tegas penambang tersebut karena kalau tidak mungkin saya selaku masyarakat akan melakukan aksi pemblokiran jalan,” tegasnya. (rik)





Tinggalkan Balasan