TERASKATA.COM, Luwu Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menerima Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022.
KUA PPAS tersebut diterima oleh Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, H. Usman Sadik yang diserahkan secara langsung oleh Bupati Luwu Timur, H Budiman pada Rapat Paripurna ke-XII masa sidang ke III Tahun sidang 2021/2022 dalam rangka Penyampaian Laporan Pelaksanaan Hasil Reses Perseorangan, di ruang sidang paripurna, Selasa (02/08/2022).
Dalam sambutannya, Bupati Luwu Timur, H. Budiman mengatakan, rancangan Perubahan-PPAS, memuat kebijakan Pemerintah Daerah terkait Rancangan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiyaan Daerah serta Program-program Pemerintah Daerah pada Tahun 2022.
Lanjutnya, dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2022 ini secara garis besar akan mengakomodir kekurangan penganggaran, antara lain untuk: Belanja pada program UHC sebesar Rp12,6 Milliar. Belanja pada program pemberian Beasiswa sebesar Rp11,3 Miliar. Belanja pada program pembebasan lahan pembangunan Islamic Center sebesar Rp1,9 Miliar. Belanja Pegawai ASN sebesar Rp22,6 Milir.
Adapun struktur Rancangan Perubahan KUA dan PPAS T.A Tahun 2022, kata Bupati, sebagai berikut: Pendapatan sebesar Rp. 1.562.027.869.411. Belanja sebesar Rp. 1.670.874.972.738. dan Defisit sebesar Rp.108.847.103.327.
“Saya mengharapkan kepada seluruh aparat Pemerintah Daerah agar bekerja lebih keras dan selalu berupaya mengembangkan potensi diri karena tantangan yang kita hadapi ke depan akan semakin kompleks, ini berarti dibutuhkan kompetensi dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas sebagai pelayan Masyarakat di Kabupaten Luwu Timur Bumi Batara Guru sehingga harapan kita untuk meraih Kabupaten Luwu Timur yang Maju melalui Pembangunan Yang Berkelanjutan dengan Berlandaskan Nilai Agama dan Budaya dapat kita wujudkan bersama,” tandas Bupati Luwu Timur.(rik)