Evaluasi Pelayanan Publik, Ombudsman RI Kunker ke DPMPTSP Palopo
TERASKATA.COM, Palopo – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo mendapat kunjungan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk melakukan Evaluasi Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2022 pada, Selasa (30/08/22).
Kunjungan Ombudsman RI tersebut Diterima langsung oleh Plt Kepala DMPTSP Palopo, Irfan Dahri SIP MSi.
Pada kunjungannya tersebut, Tim Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman RI melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dengan indikator di antaranya laporan/berita acara pengawasan Inspektorat, laporan penilaian eksternal, data kepegawaian, peraturan Kepala Unit Satuan Kerja (Satker), laporan analisis beban kerja, surat keputusan, berita acara kegiatan penjaminan mutu, SOP pelayanan, berita acara kegiatan pembinaan pengelola pengaduan, survei kepuasan masyarakat, laporan kinerja bulanan, laporan jumlah pengaduan yang diterima, SKP tahunan, laporan jumlah pengaduan yang diselesaikan, serta laporan evaluasi pengaduan.
“Tim Penilai yang merupakan Ombudsman RI melihat dan meninjau langsung kondisi pelayanan di DPMPTSP Palopo. Baik dari sarana dan prasarana, serta layanan lainnya,” terang Kepala Bidang Informasi, Pengaduan dan Pelayanan Terpadu, Susilowati, saat ditemui di ruangan kerjanya.
Dari hasil penilaian yang disampaikan tim penilai, kategori penilaian rata-rata meraih nilai bagus. Kantor DPMPTSP Palopo juga dinilai bersih.
“Alhamdulillah ini berkat kerja sama seluruh pegawai di DPMPTSP Palopo,” ujarnya.
Menurut tim penilai, dikatakan Susilowati, semua yang dibutuhkan dalam pelayanan publik sudah diimplementasikan oleh DPMPTSP Palopo. Setelah penilaian, prosesnya masih dalam penginputan data, sembari memenuhi hal-hal yang dianggap kurang.
“Penilaian mulai dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus-01 September 2022, tapi tidak terfokus di satu OPD saja, masih ada beberapa OPD lain yang dinilai,” imbuhnya.
DPMPTSP Palopo di tahun-tahun sebelumnya sudah mendapat penilaian yang bagus. Namun Susilowati berharap di 2022 ini penilaiannya bisa lebih bagus lagi dan bisa mempertahankan apa yang sudah didapat.
Diketahui, kunjungan pertama Ombudsmen RI ditahun 2017, DPMPTSP Palopo mendapat predikat Zona Hijau dengan nilai 82. Kunjungan kedua ditahun 2021, DPMPTSP Palopo tetap mempertahankan predikat Zona Hijau dengan nilai 95.
“Alhamdulillah, jadi maksud dari Zona Hijau itu berarti DPMPTSP Palopo sudah sesuai dengan standar yang ada,” kata Susilowati.
Ia menyebut, apa yang kurang di tahun-tahun sebelumnya semoga bisa diperbaiki di 2022.
“Kita tetap memberikan fasilitas dan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Dengan memaksimalkan apa yang ada disini, semoga nanti hasilnya meningkat dari sebelumnya, dan tentu bisa tetap mempertahankan predikat Zona Hijau,” harapnya.
Diketahui, Ombudsman hadir untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang di dalamnya termasuk BUMN serta badan swasta maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.(cr1/lia)
Tinggalkan Balasan