Ini Langkah Pemda Lutim Soal Penghapusan Tenaga Honorer

TERASKATA.COM, Luwu Timur – Status tenaga honorer resmi dihapus tahun depan. Penghapusan itu dilakukan per 28 November 2023. Hal tersebut tertera dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Lalu bagaimana nasib tenaga honorer di pemerintah Kabupaten Luwu Timur?, Kepala BKPSDM Lutim, Rosmiati Alwi mengatakan, saat ini masih dalam proses, kami mau rapat dengan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memetakan jabatan sesuai Anjab para upah jasa kerjakan selama ini.

“Hasil dari rapat itu kita akan sampaikan ke Kemenpan mengenai kebutuhan daerah ini. Dan saya berharap para upah jasa atau honorer di Lutim tidak kena aturan yang sudah ada sekarang,” imbuh Rosmiati Alwi yang juga mantan Kadis Disdagkop-UKM Lutim, (09/06/22).

Disinggung apakah tenaga upah jasa di Lutim dapat diusulkan untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)? Kata Rosmiati Alwi, ada ketentuan-ketentuan untuk mengangkat PPPK, dimana hanya tenaga kesehatan, guru, pertanian dan tenaga teknis lainnya.

“Namun yang pastinya, kami tetap mengkomunikasikan, makanya kami rapatkan dulu dengan para kepala OPD, nah’ setelah pertemuan, saya akan kabari ki’ apa langkah-langkah Pemda Lutim selanjutnya,” kuncinya.(rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *