TERASKATA.COM, Palopo – Polres Palopo melalui Satuan Reskrim mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di bekas Wisma Surya pada, Senin (19/09/22) kemarin.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Polisi dengan menggelar Konferensi Pers di ruang lobi Polres Palopo, Selasa (20/09/22) siang.
Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Akhmad Risal yang memimpin konferensi pers tersebut menyampaikan, pelaku berinsial AN alias RA (25) berhasil diamankan setelah menemukan petunjuk di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berupa sarung badik yang tertinggal.
“Dari hasil informasi, ternyata sarung badik yang diduga milik pelaku itu mengerucut kepada pelaku yang tidak lain dari suami korban,” kata Risal.
Kemudian pihak Kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan melakukan penyisiran ke beberapa rumah sakit dan Puskesmas yang ada di sekitar lokasi kejadian dan yang ada di Kota Palopo karena Polisi mendapat informasi Pelaku juga mengalami luka.
“Namun, Pelaku berhasil kami amankan tadi pagi sekitar jam 05.30, pelaku bersembunyi di rumah tantenya,” jelas Risal.
Selanjutnya terkait motif pembunuhan, Risal menjelaskan, suami istri ini telah lama pisah ranjang bahkan pisah rumah sudah tiga bulan.
“Kemudian kemarin itu sebelum kejadian pembunuhan itu, korban itu diajak untuk membawa anaknya berobat di rumah sakit karena anaknya lagi sakit, tetapi korban tidak mau alasannya mau keluar sehingga terjadi pertengkaran dan pelaku langsung melakukan penikaman terhadap istrinya tersebut,” ungkap Risal.
Selanjutnya Pwlaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan media ini, seorang Ibu satu anak di Kota Palopo bernama Adinda Zahra Raswana alias Wana (27) ditemukan tewas bersimbah darah di bekas Wisma Surya, Jl Andi Djemma, Senin (19/09/22) sekira pukul 14.00 WITA.
Mayat Wana ditemukan dengan luka tusukan pada bagian perut sehingga menyebabkan nyawanya melayang.(lia)