Ketua Timsel Sarankan Calon Anggota KPU Palopo Tak Daftar di Akhir Masa Pendaftaran

TERASKATA.COM, Palopo – Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Gelombang 5 Sulsel (Palopo, Bantaeng, Sinjai), Muh Abdi Goncing menyarankan calon anggota KPU Palopo tidak mendaftar di akhir masa pendaftaran. Dia pun mengungkapkan alasannya.

“Kami menyarankan, karena jangan sampai calon anggota KPU Palopo ini mendaftarkan diri di akhir-akhir masa pendaftaran sementara berkasnya masih ada yang belum lengkap, kalau jauh hari kan masih bisa diperbaiki dan dilengkapi,” kata Abdi kepada teraskata.com, Jumat (19/5/2023).

Seperti diumumkan sebelumnya, seleksi calon anggota KPU Palopo resmi dibuka, 15-26 Mei 2023. Pendaftaran calon komisioner KPU Palopo ini terbuka seluas-luasnya bagi masyarakat umum, termasuk bagi ulusan SMA/SMK sederajat.

“Pendaftaran KPU Palopo telah dibuka bersamaan dengan Kabupaten Sinjai dan Bantaeng, dan bagi lulusan SMA/SMK boleh daftar yang penting memenuhi persyaratan lainnya juga, seperti harus Warga Negara Indonesia,” ucap Abdi.

Ia menyebutkan, calon anggota KPU Palopo juga harus memenuhi persyaratan lainnya, seperti harus mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Selain itu, juga harus memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.

“Teruntuk bagi yang pernah menjadi pengurus partai, minimal 5 tahun yang lalu sudah mundur dari partainya, itu tentunya dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Parpol bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota Parpol 5 tahun terakhir,” jelas Abdi.

Dikatakan Abdi, pendaftaran dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) dengan mengunjungi situs resmi siakba.kpu.go.id.

Berikut tata cara pendaftarannya:

1. Mengunjungi alamat website SIAKBA: www.siakba.kpu.go.id.
2. Jika pendaftar belum aktivasi akun, maka pendaftar melakukan registrasi dengan memasukkan nama lengkap, alamat email aktif, NIK, password akun SIAKBA.
3. Setelah registrasi, pendaftar melakukan aktivasi akun dengan membuka email pendaftar lalu klik aktivasi akun.
4. Pendaftar kembali membuka laman SIAKBA untuk login.
5. Pendaftar mengisi biodata dan melakukan proses pendaftaran serta mengunggah dokumen persyaratan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *