TERASKATA.COM, Palopo – Sungguh miris aksi seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Palopo, HN (27) secara tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia 2 tahun. Atas aksinya tersebut, HN kini ditetapkan tersangka dan telah ditahan.
“Pelaku HN sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Disebutkan paman korban, Muh Akbar (37), penganiayaan oleh pelaku tersebut terjadi pada Kamis, (27/4/2023). Akbar mengaku hanya diberitahu oleh tetangga pelaku di Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan.
“Tetangga ji tanya kami, bilang hampir mi mati itu ponakanmu,” kata Akbar.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami keretakan pada tulang hidung dan lengan kiri serta memar pada bagian kepala, wajah, hingga lutut bengkak.
Kini kasus ini ditangani Polres Palopo. Sementara suami dari IRT yang merupakan bapak kandung korban juga akan turut dilaporkan oleh pihak keluarganya.
“Rencana juga mau saya lapor bapaknya ini sebagai pelantaran anak. Karena ini anak bukan hanya kali ini saja dipukul, tapi sudah sering,” tegasnya.