Naik 6,5%, UMK Palopo Tahun 2025 Rp3.657.527
TERASKATA.Com, Palopo – Upah Minimum Kota (UMK) Palopo naik 6,5% atau sebesar Rp223.229 menjadi Rp3.657.527 dari sebelumnya pada tahun 2024 RP3.434.298.
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palopo, Asmiati, kenaikan UMK Palopo mengikuti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2025.
Asmiati mengungkapkan, UMK setiap daerah di Sulsel, mengikuti kenaikan UMP Sulsel kecuali tiga daerah, yakni Kota Makassar, Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Pangkep.
”Hanya ada tiga daerah di Sulsel yang tidak mengikuti UMP, yaknio Kota Makassar, Kabupaten Pangkep dan Kabupaten Luwu Timur,” ungkap Asmiati.
Pemkot Palopo saat ini kata dia, telah mengirimkan surat kenaikan UMK tersebut ke Pj Wali kota Palopo untuk ditandatangani. Setelah itu Pemkot akan menyebarkan ke seluruh perusahaan yang ada di Palopo.
”Kalau persuratannya segera akan ditindak lanjuti ke perusahaan,” tutupnya. (*)
Kenaikan UMK Palopo 2020-2025
- UMK Palopo 2025 = Rp 3.657.527
- UMK Palopo 2024: Rp 3.434.298
- UMK Palopo 2023: Rp 3.385.145
- UMK Palopo 2022: Rp 3.165.876
- UMK Palopo 2021: Rp 3.165.000
- UMK Palopo 2020: Rp 3.103.800
Tinggalkan Balasan