TERASKATA.Com, Luwu Timur – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sejumah bakal calon mulai terang-terangan menyiapkan diri ikut bertarung dalam pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali tersebut.
Seperti halnya Ketua PDI Perjuangan Luwu Timur, Budiman Hakim sekaligus Bupati Luwu Timur saat ini. Tim pemenangan Budiman yang mereka beri nama ‘Red Force Budiman’ nampak mulai membrending kandidatnya.
Seperti yang dilakukan oknum Kades Lewonu, Kecamatan Burau, Darman. Dari foto yang berhasil didokumentasikan warga, yang diterima media ini, tampak Kades Lewonu berseragam Dinas berwarna coklat membagikan banner bakal calon bupati Budiman ke sejumlah warga.
Lokasi pembagian banner tersebut disinyalir di Aula Kantor Desa Lewonu. Dalam foto, terlihat pula spanduk milik KPU Luwu Timur kegiatan Pelantikan dan Bimtek tenaga Pantarlih yang dipasang di dinding ruangan tersebut.
Selain itu, program Rabu Merah yang disingkat RAMAH yang mengusung tema Siap Ramahkan Luwu Timur, dengan mewajibkan pendukung Budiman mengenakan baju berwarna merah juga disinyalir sebagai selaah satu program kampanye terselubung Budiman sebagai Petahana di Pilkada 2024.
Bahkan dikegiatan beraroma politik tersebut, turut didukung oknum kepala Desa, seperti Plt Kades Baruga, Kecamatan Malili, Yudi Burhan, yang juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Lutim.
Ia memposting gambar Budiman yang berlatar berwarna merah dan bertuliskan “Bergerak Bersama Budiman Lanjutkan Kebaikan” serta tertera pula logo Red Force. Gambar tersebut diposting melalui story WhatsAppnya, sebagaimana gambar yang diterima redaksi media ini.
Adanya gerakan masif ketidak netralan para oknum Kades tersebut disinyalir Pilkada Lutim akan berlangsung tidak sportif. Bahkan oknum Kades ini telah menabrak Undang-Undang Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu.
Menyikapi hal itu, Direktur Eksekutif LSM Aspirasi, Nasrum Naba menyayangkan sikap para oknum kepala desa di Lutim yang mulai terang-terangan mendukung salah satu bakal calon.
“Saya kira Kades seperti ini tidak mematuhi dan terang-terangan sudah menabrak Undang-Undang, dan Bawaslu setempat harus catat itu, ini dapat memicu komplik,” tandas Nasrum Naba.
Ia menambahkan, kalau bakal calon bupati mengajarkan aparat pemerintah baik daerah maupun desa menabrak UU, saya kira tidak usah dipilih karena mengajarkan hal-hal yang tidak baik dalam berdemokrasi dengan praktek mengahalalkan segala cara.
Kedua Kepala Desa tersebut belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih mencari nomor kontaknya guna dikonfirmasi. (*)