TERASKATA.COM, Palopo – Polres Palopo melaksanakan kegiatan apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan Sandi Zebra 2022 Kota Palopo yang berlangsung di depan Mako Polres Palopo, Senin (03/10/22).
Bertindak sebagai Inspektur Apel Wakapolres Palopo, AKBP Sanodding SH, Perwira Apel Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Siswaji SSos, dan sebagai komandan Apel Kanit Turjawali Polres Palopo, Ipda Anwar Syam.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekda Kota Palopo, Drs H Firmanza DP SH MSi, Pasi ops Kodim 1403 Palopo, Kasi intel Kejaksaan Negeri Palopo, Yanto Musa SH, Kasat Pol Pamong Praja Kota Palopo, Kepala Bidang Darat Dinas Perhubungan Kota Palopo, Kepala Jasa Raharja Kota Palopo, dan Kepala Senkom Kota Palopo.
Kegiatan apel tersebut diikuti oleh 5 peleton Polres Palopo, 1 regu Personil Sub Den Pom VII Hasanuddin, 1 regu Personil Satpol Pamong Praja Kota Palopo, 1 regu Personil Dinas Perhubungan Kota Palopo, dan 1 regu Personil Senkom Kota Palopo.
Melalui kegiatan tersebut Wakapolres Palopo, AKBP Sanodding dalam amanatnya menyampaikan, apel gelar pasukan ini merupakan salah satu bagian dari proses manajerial yang harus dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan baik personil maupun perlengkapan dalam mensukseskan penggelaran operasi yang akan dilaksanakan.
“Diketahui melalui Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan, mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra 2022 tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik,” ujarnya.
“Pelaksanaan Ops Patuh Polres Palopo dilaksanakan selama 2 Minggu mulai tanggal 3 Oktober 2022 s/d 16 Oktober 2022,” tambahnya.
Salah satu yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah keselamatan bagi pengguna jalan karena keselamatan memang sesuatu yang pertama dan utama dalam berlalulintas.
Adapun 7 prioritas pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Zebra 2022 ini yaitu:
1. Berkendara sambil bermain smartphone.
2. Pengemudi di bawah umur.
3. Berbonceng lebih dari 1 orang.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol.
6. Melawan arus.
7. Pengemudi kendaraan roda empat tidak menggunakan safety belt.
“Para pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku,” tegasnya.
“Tidak saja mematuhi aturan lalu lintas saat polisi melakukan operasi penertiban, tapi juga dibiasakan setiap waktu demi keselamatan bersama,” kata AKBP Sanodding.
Sekretaris Daerah (Sekda) Palopo, Firmanza turut mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap memperhatikan keselamatan dalam berlalulintas, dengan memperhatikan 7 aspek kriteria yang telah disampaikan pada apel.
“Gunanya agar semua penunjang keselamatan di jalan raya agar diperhatikan demi kebaikan dan keamanan bersama saat berkendara, peran serta masyarakat untuk sadar dan patuh terhadap petaturan lalulintas,” ujar Firmanza.(adv/lia)