TERASKATA LUWU RAYA

Dari Timur Membangun Indonesia

Pemkot Palopo Larang Pasang Baliho Kampanye di Pohon hingga Rumah Ibadah

admin |
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo, Emil Nugraha Salam SSTP MM.(Foto: Dok. Istimewa)

TERASKATA.COM, Palopo – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo mulai mensosialisasikan larangan pemasangan baliho kampanye di lokasi tertentu. Lokasi yang dilarang tersebut seperti di pohon dengan cara memaku hingga di rumah ibadah dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sehingga mengganggu estetika kota.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo, Emil Nugraha Salam SSTP MM usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Palopo, Ilham Hamid SE MSi di kantor Wali Kota Palopo, Kamis (27/4/2023).

Pada Rakor tersebut turut dihadiri perangkat daerah dan para Camat se-Kota Palopo. Disebutkan Emil, Rakor tersebut dilaksanakan dalam menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Palopo Nomor: 600.4.5.2/272/DLH tentang Larangan Memasang Baliho, Spanduk, Poster, Reklame dan Memaku Pohon di Median Jalan, Taman atau Pohon Pelindung dalam Wilayah Kota Palopo.

Advertisements

“Pertemuan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi kesemrawutan pemasangan baliho, spanduk, dan banner di wilayah kota Palopo,” kata Emil.

“Semakin maraknya pemasangan baliho dan sejenisnya saat ini perlu segera ditertibkan, baik yang sudah melewati batas waktu izin pemasangan maupun yang dipasang tanpa izin, terlebih saat memasuki masa pemilu tahun 2024,” lanjut Emil.

Disebutkan Emil, hal ini dilakukan dalam menjaga pelestarian alam, penyediaan RTH yang indah dan nyaman. Dia pun berharap kepada seluruh Camat untuk menyampaikan hal ini kepada seluruh masyarakat di wilayahnya.

“Tolong agar tidak memasang baliho, spanduk, atau banner serta tidak memaku di pohon dan tidak memasang di area terlarang di antaranya rumah ibadah, taman kota dan di atas trotoar jalan,” ujar Emil.

Sementara Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Palopo, Ilham Hamid mengungkapkan Pemkot Palopo dalam waktu dekat akan membentuk Tim Terpadu yang akan menertibkan baliho, spanduk, atau banner yang melanggar aturan.

“Pemkot Palopo segera membentuk Tim Terpadu untuk menertibkan pemasangan baliho, spanduk, atau banner ini yang melanggar aturan seperti yang sudah melewati batas waktu izin pemasangan, sudah sobek karena sudah lama terpasang, tidak memiliki izin atau tidak sesuai standar pemasangan yang telah diatur,” tegas Ilham.

Turut hadir dalam kegiatan ini (Plt) Kepala Bapenda, Andi Agus Mandasini SE, Kepala Satpol PP, Andi Farid Baso Rachim AP, kepala perangkat daerah terkait, serta para Camat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini