TERASKATA.COM, Palopo – Polsek Wara Res Palopo membebaskan seorang remaja atas nama Dimas (15) warga Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo.
Dimas sebelumnya diamankan karena menguasai sebilah badik. Hingga akhirnya dibebaskan dengan pendekatan restorative justice.
PS Kanit Reskrim Polsek Wara, IPTU A Akbar SH MH mengatakan, hal ini merupakan perintah dari Kapolres Palopo untuk diberikan bantuan hukum dengan pendekatan restorative justice dengan alasan pelaku mengalami derita cedera pada kepala sehingga mengalami gangguan pendengaran.
“Dimas pernah tenggelam sehingga mengalami cedera pada bagian kepalanya hingga mengalami gangguan pendengaran,” kata Akbar.
Sehingga atas arahan Kapolres Palopo, AKBP HM Yusuf Usman SH SIK MT pelaku dibebaskan. Bahkan diberi bantuan untuk pengobatan yang diterima langsung oleh orang tuanya.
“Adapun kronologinya, Polsek Wara menemukan sekelompok pemuda yang sedang kumpul di satu rumah yang berada di pinggir empang. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pada salah satu pemuda atas nama Dimas diketahui membawa satu bilah Badik yang kemudian diamankan di Mapolsek Wara untuk dilakukan intorgasi,” jelas Akbar.(lia)