Tak Ada Larangan, Kepala Daerah Masih Bisa Rotasi Pejabat

TERASKATA.com, Palopo – Menjelang masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir, para kepala daerah masih diperbolehkan melakukan rotasi pejabat. Itu karena hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir dilarang melakukan rotasi.

Acuannya adalah Undang undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan Surat Mendagri yang menyatakan, bahwa kepala daerah atau PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang akan berakhir masa jabatan masih boleh melakukan rotasi atau melaksanakan seleksi terbuka (Selter) terbatas dengan prioritas kepada pejabat pejabat yang pensiun, pindah tugas, meninggal dunia, dan lain-lain.

Demikian diungkapkan Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Rudiarto Sumarwono kepada wartawan. Menurutnya, kepala daerah selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) masih boleh melakukan mutasi atau rotasi terbatas, meski kepala daerah tersebut akan mengakhiri masa jabatan.

”Kepala daerah yang akan berakhir masa jabatan, masih boleh melakukan selter dan rotasi terbatas. Untuk seleksi terbuka dan rotasi masih boleh, meski kepala daerah atau PPK tersebut akan berakhir masa jabatan,” tegasnya.

Menurutnya, UU Nomor 10 tahum 2016 Pasal 71 ayat 2 menyatakan, bahwa Gubernur, Wali Kota dan Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon dengan akhir masa jabatan. Sementara Pilkada serentak baru akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.

”Peraturan yang melarang kepala daerah untuk melakukan penggantian pejabat pada UU 10/2016. Yaitu, enam bulan sebelum penetapan pasangan calon peserta Pilkada dan enam bulan setelah dilantik kecuali mendapat izin Mendagri. Untuk penetapan pasangan calon peserta Pilkada kan masih di tahun 2024. Semenyara kepala daerah lebih dulu berakhir bahkan sebelum tahapan pilkada dimulai,” jelasnya.

Dengan demikian, tidak ada larangan bagi kepala daerah atau PPK untuk mengganti pejabat apabila mengacu pada UU 10/2016 tersebut.

Senada dengan itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Palopo, Ahmad Ali yang dikonfirmasi Teraskata.com, Minggu (06/08/23) mengatakan sejauh ini belum ada regulasi yang melarang kepala daerah melakukan rotasi kecuali UU nomor 06 tahun 2016 tentang Pilkada.

”Sekaitan itu saya belum paham, tapi larangannya (mutasi) tidak ji,” kata Ali.

Sekedar diketahui, UU Pilkada mengatur tentang larangan kepala daerah untuk melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah. Aturan ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya mutasi yang menguntungkan pasangan calon kepala daerah yang berstatus petahana.

Namun dengan kondisi Pilkada serentak 2024 maka undang-undang ini tidak berlaku dibeberapa daerah, mengingat rentang masa jabatan kepala daerah berakhir dengan pelaksanaan pilkada terhitung lebih dari satu tahun. Seperti di Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Pare-pare, Kota Makassar, Kabupaten Luwu, dan sejumlah daerah lainnya. (udi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *