Efek RPJMD Lambat Disahkan, Arah Pembangunan Palopo Tidak Jelas
TERASKATA.Com, Palopo – Pemerintah Kota Palopo hingga saat ini belum menuntaskan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Waktu yang ditetapkan pun sudah lewat.
Menanggapi itu, Akademisi Kota Palopo, Achyar Amir membeberkan konsekuensi serius bagi roda pemerintahan Kota Palopo yang ditimbulkan, dari keterlambatan pengesahan RPJMD itu.
Menurutnya, kegiatan rutin pemerintah daerah memang masih bisa berjalan berdasarkan dokumen perencanaan lama (RPJPD/RKPD). Hanya saja, arah dan prioritas pembangunan menjadi tidak sinkron dengan visi, misi, dan program kepala daerah yang baru.
”Penyusunan RKPD tahun berikutnya dan APBD menjadi sulit, karena seharusnya dokumen-dokumen tersebut wajib mengacu pada RPJMD yang telah disahkan,” beber Achyar.
Achyar menguraikan, RPJMD adalah penjabaran wajib visi-misi kepala daerah. Sehingga keterlambatan pengesahan membawa potensi risiko, khususnya bagi Wali Kota sebagai pihak eksekutif.
”Risiko hukumnya, Kepala daerah dapat dianggap tidak menjalankan kewajiban sesuai Pasal 69 ayat (2) huruf b UU 23/2014. Ini berpotensi menjadi temuan pembinaan atau pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ungkapnya.
Sedangkan bagi Anggota DPRD, menurut Achyar akan menghadapi dampak politis dan etis. DPRD menurutnya berperan aktif dalam membahas dan menyetujui RPJMD.
”Ketika proses ini mandek, citra kinerja legislatif bisa dinilai kurang responsif atau tidak kooperatif di mata publik dan Pemerintah Pusat. Terutama jika keterlambatan disebabkan oleh tarik-menarik politik,” tukasnya.
Ia menambahkan. keterlambatan pengesahan RPJMD otomatis menunda fungsi pengawasan strategis DPRD terhadap pelaksanaan visi-misi kepala daerah.
Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Tetap Terbayar
Terkait hak finansial anggota DPRD menurut Achyar tidak berefek akibat lambatnya pengesahan RPJMD. Berdasasrkan peraturan yang berlaku, gaji dan tunjangan anggota DPRD Palopo tetap dibayarkan tanpa hambatan.
Hak finansial legislator menurutnya diatur terpisah dan tidak bergantung langsung pada pengesahan RPJMD. Gaji dan tunjangan DPRD diatur oleh PP Nomor 18 Tahun 2017 dan ditetapkan melalui Perda tentang Hak Keuangan DPRD.
”Selama APBD tahun berjalan masih berlaku dan telah disahkan, maka pembayaran gaji, tunjangan, dan insentif anggota dewan tetap dapat direalisasikan,” katanya. (*/teraskata)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan