TERASKATA.COM, Luwu Timur – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur melakukan perpanjangan masa pendaftaran seleksi calon anggota panwaslu kecamatan.
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rachman Atja mengatakan, dari 11 Kecamatan di Luwu Timur, ada 4 kecamatan yang dilakukan perpanjangan masa pendaftaran.
Satu kecamatan diperpanjang dengan alasan Jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan dan keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen), yaitu kecamatan Angkona.
Kemudian ada 3 kecamatan yang diperpanjang dengan alasan keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen), yaitu Kecamatan Burau, Tomoni Timur dan Mangkutana.
Pendaftaran dan penerimaan berkas akan dibuka kembali pada 2 sampai 8 Oktober 2022. Dimulai dari pukul 09.00 – 17.00 Wita.
Berkas pendaftaran sendiri bisa dilakukan dengan cara mengantar langsung ke kantor Sekretariat Bawaslu Luwu Timur, Jl. Dr. Sam Ratulangi Puncak Indah, Malili (Samping lapangan merdeka) atau mengirim via email sdmbawaslu.lutim@gmail.com
“Kami berharap putri-putri terbaik Luwu Timur bisa mendaftarkan diri,”pungkas Rachman.(rls/lia)