Tahun 2025, UMK Luwu Timur Naik Jadi Rp3,7 Juta
TERASKATA.Com, Luwu Timur – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Luwu Timur mengalamai kenaikan di tahun 2025 mendatang. Hal itu terungkap setelah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menetapkan kenaikan UMK dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Luwu Timur 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Luwu Timur, Kamal Rasyid mengungkapkan, UMK Luwu Timur mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2024. UMK 2024 Luwu Timur sebesar Rp3.531.561 dan naik menjadi Rp 3.761.112,00 pada tahun 2025. Sementara, UMS untuk sektor pertambangan dan penggalian adalah Rp 3.836.334,00.
Nilai besaran UMK dan UMS Luwu Timur 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulse) Nomor 1460/XII/Tahun 2024, tentang Penetapan UMK dan UMS Kabupaten Luwu Timur 2025 yang ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2024.
Dasar keputusan lainnya berupa Surat Bupati Luwu Timur Nomor: 500.15.14.1/1055/Transnaker tanggal 12 Desember 2024 tentang Usulan penetapan UMK dan UMSK 2025.
Dalam surat itu disebutkan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Faktor Penentu UMK 2025 Luwu Timur Adapun untuk pekerja atau buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun, pengusahan diwajibkan untuk menerapkan struktur berdasarkan skala upah.
Pengusaha juga dilarang untuk membayar upah lebih rendah dari UMK 2025. Jika pengusaha tidak memenuhi ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Faktor yang mempegaruhi kenaikan UMK adalah KLBI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah provinsi untuk kabupaten/kota di wilayahnya.
Kamal menambahkan faktor lain yang mempengaruhi UMK 2025 adalah inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi ketenagakerjaan. (*)
Tinggalkan Balasan