TERASKATA.Com, Palopo – Indonesia masih menghadapi permasalahan gizi yang berdampak serius terhadap kualitas sumber daya manusia (SDM). Salah satu masalah kekurangan gizi yang masih cukup tinggi di Indonesia terutama masalah pendek (stunting) dan kurus (wasting) pada balita serta masalah anemia dan kurang energi kronik (KEK) pada ibu hamil.
Masalah kekurangan gizi pada ibu hamil ini dapat menyebabkan berat badan bayi lahir rendah (BBLR) dan kekurangan gizi pada balita, termasuk stunting. Stunting dapat terjadi sebagai akibat kekurangan gizi terutama pada saat 1000 HPK. Pemenuhan gizi dan pelayanan kesehatan pada ibu hamil perlu mendapat perhatian untuk mencegah terjadinya stunting.
Stunting akan berpengaruh terhadap tingkat kecerdasan anak dan status kesehatan pada saat dewasa. Akibat kekurangan gizi pada 1000 HPK bersifat permanen dan sulit untuk diperbaiki.
Berdasarkan data hasil riset kesehatan dasar (Riskesdas, 2018) Prevalensi Stunting di Indonesia sebesar 30,8%. Dan Sulawesi Selatan sebesar 35,7% dan Kota Palopo sebesar 36,0 % (Riskesdas 2018), ini terjadi penurunan prevalensi untuk Kota Palopo dimana pada Riskesda,2013 stunting di kota Palopo sebesar 42,12 %.
Penanggulangan stunting menjadi tanggung jawab kita bersama, tidak hanya pemerintah tetapi juga setiap keluarga. Karena stunting dalam jangka panjang berdampak buruk tidak hanya terhadap tumbuh kembang anak tetapi juga terhadap perkembangan emosi yang berakibat pada kerugian ekonomi.
Untuk itu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting yang telah diluncurkan sejak tahun 2018. Perpres ini semakin memperkuat kerangka intervensi dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting sebagai salah satu program prioritas nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menetapkan bahwa target penurunan stunting pada anak bawah usia 2 tahun adalah 14% pada tahun 2024.
Dalam rangka mengawal pelaksanaan program percepatan penurunan stunting, pemerintah melakukan intervensi melalui pendekatan multisector yang mengarah pada peningkatan kualitas intervensi spesifik dan sensitive terutama melalui pemenuhan seluruh indicator sebagaimana tertuang dalam lampiran Perpres 72/2021 tersebut.
Peran Multisektor tersebut dikoordinasikan melalui kelembagaan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan dan desa/kelurahan.
Delapan Aksi Konvergensi percepatan penurunan Stunting di daerah yang dibinadan dikendalikan oleh Kementrian Dalam Negeri Bersama dengan Kementrian/Lembaga terkait tentunya memiliki peran strategis sebagai kerja afirmasi penurunan stunting oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Untuk Kota Palopo sampai saat ini telah melaksanakan 7 Aksi Konvergensi.