Orang Tua Murid Aniaya Guru SIT Al-Hikmah Palopo Ditetapkan Tersangka
TERASKATA.COM, Palopo – Orang tua murid inisial AC penganiaya guru SIT Al-Hikmah Palopo Alfian (38) akhirnya ditetapkan tersangka oleh Kepolisian. Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan.
“Syarat penetapan tersangka terhadap pelaku sudah memenuhi syarat, yakni dua alat bukti,” kata Alvin kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Tak hanya itu, proses penetapan AC menjadi tersangka juga melalui proses gelar perkara. Kini AC berada di Polres Palopo untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.
“Kami gelar perkarakan sehingga dinaikan statusnya sebagai tersangka. Saat ini masih dimintai keterangannya oleh penyidik,” sebut Alvin.
Dia menambahkan, pasal yang disangkakan kepada pelaku ialah pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang guru SIT Al-Hikmah Palopo Alfian (38) mendapat penganiayaan dari orang tua murid inisial AC. Korban didorong dari atas motornya dan terjatuh membentur trotoar jalan di depan sekolahnya di jalan Pattimura, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Peristiwa itu terjadi pada, Rabu (8/3) sekira pukul 09.30 Wita. Atas kejadian itu, bahu kiri korban patah hingga sempat dirawat di RSUD dr Palemmai Tandi Palopo.
“Bahu kiri saya patah. Sempat dirawat di RSUD dr Palemmai Tandi Palopo,” kata Alfian kepada teraskata.com, Sabtu (11/3/2023).(lia)
Tinggalkan Balasan