Kajari Tetapkan Direktur PDAM Luwu Tersangka Korupsi Dana Hibah
TERASKATA.COM, BELOPA – Kepala Kejaksaan Negeri Luwu (Kajari) Kabupaten Luwu, Andi Usama Harun, menetapkan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kabupaten Luwu.
Penetapan ini dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyidikan di Kejaksaan Negeri Luwu, Jl Merdeka Selatan, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Rabu (5/7/2023).
Dalam press rilisnya, pihaknya telah menyimpulkan dugaan tindak pidana dengan kerugian negara capai 847 juta.
“Penyidik telah menyimpulkan ada dugaan tindak pidana, sehingga kita tetapkan tersangka setelah ditemukan kerugian negara 847 juta yang kami terima dari BPK tiga minggu lalu. Tersangka yang bertanggung jawab yakni SHRD, yang merupakan direktur PDAM Luwu,” ujarnya.
Andi Usama Harun mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan ekspose dan ditemukan minimal dua alat bukti.
“Sejak awal kami komitmen untuk menyelesaikan perkara ini, setelah dilakukan penetapan tersangka maka akan dilakukan pemeriksaan ulang saksi. Untuk penahanan menjadi kewenangan penyidik,” lanjutnya.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, ia mengatakan hal itu bisa terjadi karena saat ini tengah mengagendakan pemeriksaan ulang saksi dan tersangka.
Tinggalkan Balasan