UPT Puskesmas Rampi Luruskan Isu Soal Bayi Meninggal dalam Kandungan
LUWU UTARA – Sebuah isu beredar di Luwu Utara yang menyebutkan bahwa bayi dalam kandungan usia enam bulan meninggal dunia akibat keterbatasan fasilitas kesehatan di Puskesmas Rampi.
Menanggapi isu tersebut, pihak UPT Puskesmas Rampi menyampaikan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan kronologi dan fakta medis yang terjadi.
Kepala UPT PKM Rampi Yulni menyebutkan, Tim Puskesmas Rampi bersama kepala dinas kesehatan dan tim Dinas Kesehatan telah melakukan kunjungan langsung kepada pasien yang diketahui berinisial RM (42 tahun).
Pasien sebelumnya telah mendapatkan penanganan di RS Andi Djemma, dan saat ini telah diperbolehkan pulang ke rumah dalam kondisi stabil. Saat ini pasien tinggal di Mess Desa Onondowa di Kelurahan Kappuna.
Menurut Yulin, berdasarkan keterangan pasien, beberapa hari sebelum berkunjung ke Puskesmas, ia telah merasakan tidak adanya pergerakan janin disertai demam dan kram pada kaki serta tangan.
”Pada Senin, 23 Februari 2026 pukul 10.15 WITA, pasien Ny.RM (42th) datang ke Poli KIA untuk pemeriksaan. Dengan keluhan, demam kram kaki dan tangan, serta janin tidak bergerak bbrpa hari terakhir. Hasil pemeriksaan ANC dan pemeriksaan denngan doppler tang dilakukan tim kesehatan puskesmas tidak menemukan denyut jantung janin,” bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dokter menginstruksikan pasien untuk dirawat inap dan diberikan penanganan lebih lanjut.
”Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lanjutan di UGD. Pasien di USG dan hasil menunjukkan tidak ditemukan pergerakan maupun denyut jantung janin,” ungkap Yulni.
Berdasarkan indikasi medis, Pasien kemudian direncanakan untuk dirujuk ke Rumah Sakit di Masamba guna mendapatkan penanganan lebih lanjut. Pasien direncanakan rujuk keesokan harinya, mengingat akses rujukan hanya menggunakan pesawat yang tidak terjadwal setiap hari.
”Dokter menjelaskan bahwa secara medis pada usia 42 tahun, serta jarak kehamilan yang terlalu jauh dengan anak sebelumnya (14 thn), pasien ini termasuk dalam kategori ibu hamil risiko tinggi (Risti). Kehamilan ini juga merupakan kehamilan yang tidak direncanakan, dengan kunjungan ANC pertama ke dokter di Puskesmas pada usia kehamilan 17 minggu (pasien tidak menyadari jika hamil),” lanjutnya.
Selain itu, pada bulan Januari dalam kondisi hamil, pasien pernah dirawat di Puskesmas dengan riwayat pingsan saat perjalanan ke sawah.
”Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa pemeriksaan, penanganan awal, serta proses rujukan telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kondisi yang terjadi pada pasien merupakan kejadian medis yang telah terdeteksi saat pasien datang berobat, dan bukan disebabkan oleh ketiadaan pelayanan atau kelalaian fasilitas kesehatan.
”Tenaga kesehatan telah melakukan penanganan sesuai standar prosedur yang berlaku serta merencanakan rujukan dengan mempertimbangkan ketersediaan akses transportasi wilayah rampi yang sulit,” tegas Yulni.
Dinas Kesehatan menegaskan bahwa pelayanan telah diberikan sesuai ketentuan dan mengimbau masyarakat untuk mengedepankan informasi yang terverifikasi dari sumber resmi. (yudi)





Tinggalkan Balasan