Korupsi Dana Hibah Instalasi Air Bersih 800 Juta, Mantan Direktur PDAM Luwu Divonis 7 Tahun Penjara

TERASKATA.COM, Belopa – Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Luwu, telah jatuh vonis kepada mantan Direktur PDAM Luwu, Syaharuddin, Kamis (28/3/2024).

Vonis ini dijatuhkan atas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan hibah instalasi air bersih untuk masyarakat berpenghasilan rendah pada PDAM Tirta Dharma Kabupaten Luwu Tahun 2018 hingga 2020.

Sidang vonis dihadiri oleh Penuntut Umum pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Luwu, yakni Ahmad Nurhuda Trisulo SA dan Budi Utomo serta majelis Hakim yang terdiri dari Muhammad Yusuf Karim, sebagai Hakim Ketua, Johnicol Richard Frans, dan Nicolas Torano, sebagai Hakim Anggota, serta Jihan Hasmin, menjatuhkan vonis tujuh tahun.

“Menyatakan terdakwa Drs Syaharuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair,”

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama 7 Tahun Penjara dan pidana denda sejumlah Rp.400.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim dalam amar putusannya.

Selain itu juga Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 847.460.416,00.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun jika dalam hal tersebut terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

“Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menyatakan terdakwa tetap ditahan,” lanjut hakim.

Sementara itu Kasipidsus Kejari Luwu, Ramahadi mengatakan penuntut umum telah terbukti dengan sah dan meyakinkan Majelis Hakim bahwa Terdakwa telah melanggar undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa dalam pelaksanaan kegiatan SR/MBR dengan memanipulasi RAB sehingga terjadi perbedaan pemintaan material dari yang sudah ditetapkan selain itu Terdakwa juga tidak memberikan upah yang sesuai kepada pekerja sehingga terjadi perbedaan pencairan dengan upah pekerja yang dibayarkan, vonis ini lebih tinggi dari tuntutan kami yakni 6 tahun,” jelasnya.

Akibat perbuatan terdakwa Syaharuddin yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam program Pengelolaan Bantuan Hibah Instalasi Air Bersih untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah pada PDAM Tirta Dharma Kabupaten Luwu Tahun 2018 – 2020 bersumber dari Dana Hibah Pemda Luwu sebesar Rp. 847.460.410,- berdasarkan perhitungan ahli BPK RI.

Setelah Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar membacakan putusan kepada terdakwa.

Selanjutnya Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan penasehat Hukum untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa mengajukan banding.

Atas sikap penasihat hukum yang menyatakan banding, Penuntut Umum juga menyatakan banding.

Sebelumnya, tersangka mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Luwu pada tahun 2023.

Namun, Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan mantan direktur PDAM Luwu tersebut pada Agustus 2023 lalu.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *