Ada Perbup Pelatihan 1 Pintu, Kabid Pengembangan BKPSDM Akan Mengatur Prosedur dan Menganalisis Kebutuhan Diklat

TERASKATA.COM, Belopa – Sejumlah Kepala Desa dan Perangkat desa se-Kabupaten Luwu mengikuti Training Penerapan Siskeudes Online 2.0.6 yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) di Hotel Grand Asia Makassar, Jl. Boulevard No.10, Masale, Kec. Panakukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Dalam Perbup Pelatihan 1 Pintu itu, mengatur tentang prosedur dan administrasi pelatihan atau pendidikan bagi ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu yang dipusatkan di BKPSDM,” kata Kabid Pengembangan Kompetensi BKPSDM Luwu, Andi Asnawi, Rabu (12/06/2024).

Selain ASN, lanjut Asnawi, Perbup yang dimaksud juga mengatur tentang pelatihan dan pendidikan bagi kepala Desa yang dibawahi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

“Meski administrasi dan prosedur pelaksanaan pelatihan peningkatan dipusatkan di BKPSDM, kami tidak punya wewenang mengatur anggarannya. Artinya anggaran untuk pelatihan yang akan dilaksanakan oleh OPD termaksud Desa itu tetap berada di OPD terkait bukan di BKPSDM,” terangnya.

Asnawi menjelaskan, tugas atau tupoksi kami di BKPSDM khususnya Bidang Pengembangan selain menuyusun kebijakan teknis dibidang pelatihan, juga melaksanaan analisis kebutuhan diklat, pendidikan, pelatihan dan menyusun program diklat.

“Melakukan koordinasi persiapan kerjasama dengan lembaga atau institusi pemerintah. Menganalisa kebutuhan diklat dan evaluasi, penyelenggaraan diklat, dan sertifikasi peserta diklat, yang tentunya bertujuan untuk peningkatan pengembangan sumber daya manusia,” tutupnya.

Diketahui baru-baru ini, DPMD Luwu telah melaksanakan training atau pelatihan Penerapan Siskeudes Online 2.0.6 yang digelar di Makassar selama tiga hari. 

Dalam pelaksanaan kegiatan yang dibuka oleh Pj Bupati Luwu, Muh. Saleh menyalahi regulasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 118 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 11 Oktober di tahun yang sama tentang Pedoman Pengelolaan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara Sistem Satu Pintu di Kabupaten Luwu.

Adapun pasal dalam Perbup yang mengatur tentang pelatihan aparat Desa dibawahi oleh DPMD yaitu 4 No. 3, 4, 5 yaitu, Dalam penyusunan perencanaan kebijakan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk Tim AKD pada BKPSDM Kabupaten Luwu yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dengan OPD.

Pasal 4 Nomor 4, yaitu Tim AKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dani unsur pengelola kepegawaian, kediklatan dan organisasi serta unsur unit kerja terkait lainnya. Dan terakhir yaitu Tim AKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk dengan Keputusan BKPSDM Kabupaten Luwu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *