TERASKATA.COM, Luwu Timur – Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli membuka sosialisasi Pemadanan NIK-NPWP yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili, yang berlangsung di Gedung Wanita Simpurusiang Malili, Selasa (17/01/2023).
Kegiatan ini sebagai tindaklanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Pemerintah, di mana dalam Peraturan tersebut mengatur Penggunaan NIK sebagai NPWP terhitung mulai tanggal 14 Juli 2022.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, perlu dilakukan pemadanan data identitas Wajib Pajak dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dalam Sambutannya, Sekda Lutim, H. Bahri Suli mengatakan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyambut baik dan memberi apresiasi terhadap pelaksanaan pemutakhiran data wajib pajak ASN.
“Saya berharap momentum seperti ini benar-benar membuka kesadaran ASN akan pentingnya pajak bagi Negara. Dan ini bertujuan untuk memperjelas kewajiban diri dalam pembayaran pajak,” kata Bahri Suli.
Oleh karena itu, pemerintah merumuskan terobosan untuk meningkatkan kembali kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan harta kekayaan, dan melakukan pemutakhiran kembali data wajib pajak agar penerimaan negara dari sumber pajak kembali optimal.
“Untuk itu, saya menghimbau kepada wajib pajak di wilayah Kabupaten Luwu Timur, untuk segera memanfaatkan pelayanan pemutakhiran data wajib pajak,” pinta Sekda Lutim.
“Mari kita tertib melaporkan dan membayar pajak sebagai kewajiban, yang nantinya akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur dan non infrastruktur,” tambahnya.
Sekda Lutim juga menekankan bahwa, jika ingin pembangunan berjalan lancar, maka tertib dalam melaporkan dan membayar pajak.
“Maka dari itu, saya mengajak seluruh ASN maupun masyarakat untuk tertib dalam pelaporan dan pembayaran pajak, sehingga mampu berkontribusi dalam pemulihan ekonomi dan pembangunan bangsa dalam berbagai bidang,” harap Bahri Suli.
Sementara Kepala KP2KP Malili, Samuel Nugroho mengatakan, sosialisasi ini diangkat dari UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengamanahkan penggunaan NIK sebagai NPWP. Dengan demikian, adanya integrasi ini harapannya untuk memudahkan semua warga negara Indonesia menjalankan keperluan administrasi.
“Jadi kedepan tidak perlu lagi menghafalkan nomor NPWP tetapi sudah bisa menggunakan NIK. Karena kebanyakan kita berinteraksi dengan NIK baik dalam melakukan pembelian tiket pesawat maupun transaksi lainnya,” jelas Samuel.
Lanjut, ia menjelaskan bahwa, NPWP yang masih digunakan saat ini dengan format 15 angka berlaku hingga tahun 2023 dan mulai 1 Januari 2024 sudah tidak berlaku.
“Kami dari pajak mendorong untuk tahun 2023 ini, semua masyarakat sudah tersosialisasi dengan baik diawali dengan kita semua sebagai ASN,” pungkas Kepala KP2KP Malili.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Para Asisten dan Staf Ahli Lutim, para Kepala OPD Lingkup Pemerintah Lutim, para Camat, KP2KP Malili, serta Narasumber Pelayanan Pajak Pratama Palopo, Yohanes Ressy. (dew/ikp-humas/kominfo-sp)