Teraskata.com

Membangun Indonesia

Haidir Basir Soal RPJMD Belum Disahkan: Kepemimpinan Tanpa Kompas

admin | admin admin
Haidir Basir

TERASKATA.Com, Palopo – Birokrat senior sekaligus politisi PPP menyentil pemerintahan Naili-Akhmad yang dinilai kepemimpinan tanpa kompas.

Hal itu diungkap Haidir Basir dalam tulisan yang diunggah di akun sosial media facebook miliknya. Tulisan dengan judul “Quo Vadis Palopo Tanpa RPJMD: Kepemimpinan Tanpa Kompas” mengulas beberapa poin penting terkait lambatnya pengesahan RPJMD Kota Palopo.

”Pertanyaan “Quo vadis Palopo tanpa RPJMD?” bukan sekadar retorika. Ia adalah panggilan nurani, yang menggugat arah perjalanan pemerintahan kota yang kini berjalan tanpa peta pembangunan jangka menengah,” demikian, Haidir Basir mengawali tulisanya.

Advertisements

Menurutnya, bekas Kepala BKD Kota Palopo ini, dalam konteks tata kelola pemerintahan daerah, RPJMD bukan hanya dokumen teknokratis, melainkan kompas strategis dan moral pembangunan yang memandu semua kebijakan selama lima tahun kepemimpinan.

”Tanpa RPJMD, Palopo ibarat kapal berlayar tanpa nakhoda. Ombak kebijakan berjalan reaktif, anggaran mengapung tanpa arah, dan rakyat hanya menjadi penumpang dalam pelayaran yang tak tahu ke mana tujuannya,” lanjutnya.

Ia mengutip UU No. 23 Tahun 2014 yang mewajibkan setiap kepala daerah menyusun RPJMD paling lambat enam bulan setelah dilantik.

”Artinya, Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap ada atau tidaknya dokumen ini. Tanpa RPJMD, visi dan misi kepala daerah yang dijanjikan kepada rakyat menjadi sekadar kata tanpa pijakan hukum dan arah kebijakan,” tulisnya.

Ketidakhadiran RPJMD menurut HB-akronimnya- juga menandakan lemahnya fungsi perencanaan dan koordinasi birokrasi, serta menunjukkan bahwa pemerintahan kehilangan kemampuan untuk menurunkan gagasan pembangunan ke dalam sistem kerja yang terukur dan berkelanjutan.

”Namun tanggung jawab tidak berhenti di eksekutif. DPRD Kota Palopo, sebagai lembaga legislatif, memikul tanggung jawab moral dan politik yang sama besar,” lanjut HB.

Bila DPRD tetap menyetujui APBD tanpa dasar RPJMD, maka menurutnya hal itu menjadi pembiaran kolektif atas pelanggaran tata kelola pemerintahan.

” Padahal DPRD memiliki hak untuk menolak dan meminta penyusunan dokumen perencanaan terlebih dahulu sebelum membahas anggaran,” kata HB.

Ia membeberkan, setidaknya ada empat poin dampak ketidakhadiran RPJMD pada legitimasi kebijakan dan keberlanjutan pembangunan.

Pertama, APBD tidak memiliki dasar arah prioritas, sehingga rawan inefisiensi. Kedua, program pembangunan kehilangan indikator kinerja, sulit dievaluasi hasilnya. Selanjutnya, sinkronisasi dengan RPJMN Nasional dan RPJPD Kota Palopo terputus. Serta Dana transfer pusat dapat tertunda karena ketidaksesuaian dokumen perencanaan.

”Secara substansial, ini bukan hanya soal administrasi yang terlambat — melainkan tentang hilangnya arah masa depan Palopo,” tegas HB.

Kepemimpinan tanpa RPJMD menurutnya adalah kepemimpinan tanpa arah. Itu mengkhianati prinsip akuntabilitas dan amanah rakyat yang telah memberi mandat melalui pemilihan umum.

”Dalam tatanan nilai, RPJMD adalah bentuk amanah sosial—sebuah janji kepada masyarakat untuk menyejahterakan mereka melalui arah pembangunan yang terukur, berkeadilan, dan berkelanjutan,” tandasnya. (teraskata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version