Teraskata.com

Membangun Indonesia

Hakim MK Marah, Bawaslu Palopo Loloskan Eks Narapidana di Pilwakot

admin | admin admin
Saldi Isra (Hakim MK)

TERASKATA.Com, Palopo – Mahkamah Konstitusi (MK) menyentil Ketua Bawaslu Palopo , yang tidak teliti mengecek berkas calon Wakil Wali Kota Palopo atas nama Akhmad Syarifuddin.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyayangkan sikap Ketua Bawaslu Palopo yang luput mengecek status calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin yang sebenarnya kini berstatus sebagai eks napi.

Yang bersangkutan tetap diloloskan berkasnya dan bisa mengikuti Pemilihan Wali Kota Palopo di pemungutan suara ulang (PSU) beberapa waktu lalu.

Advertisements

”Kalau sudah jelas dalam SKCK itu disebutkan pasal lalu di situ ada pasal yang wilayah pidananya masa Anda tidak teliti, lalu mengaminkan saja ada surat tidak pernah terpidana,” tutur Saldi.

Saldi menegaskan bahwa sidang yang telah digelar terkait sengketa pemilu setelah PSU kemarin merupakan sidang terakhir. Saldi menegaskan bahwa MK akan membahas hal tersebut dalam Rapat Musyawarah Hakim (RPH) untuk memutuskan perkara tersebut.

“Para pihak dimohon untuk menunggu putusan perkara ini,” katanya.

Sementara, calon Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin yang sempat dihadirkan dalam sidang sengketa pemilu di MK menjelaskan alasan dirinya tetap mencalonkan diri meski berstatus sebagai mantan narapidana.

Dia menilai status terpidana pada 2018 lalu dengan sanksi kurungan penjara percobaan 4 bulan tidak termasuk kategori yang telah disyaratkan pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada.

Maka dari itu, menurut Akhmad pemaknaan demikian membuat dirinya mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana ke pengadilan negeri, alih-alih melengkapi persyaratan sebagai calon dengan status mantan terpidana.

“Kami merasa bahwa itu tafsir tidak masuk dalam kriteria 5 tahun ke atas itu sehingga syarat itu yang kami isi sesuai dengan apa yang menjadi keyakinan kami,” ujar Akhmad Syarifuddin.

Gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Paslon (PHPU) Hasil PSU Kota Palopo diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta.

Dalam permohonannya, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta mendalilkan Akhmad Syarifuddin tidak jujur atas statusnya sebagai mantan terpidana. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini