TERASKATA.COM, Belopa – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu tetap membuka pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Kepala Disdukcapil Luwu, Andi Darmawangsa, saat ditemui menjelaskan hal tersebut kepada media Teraskata.com di warkop Topoka, Sabtu (10/2/2024).
Ia menyebutkan pelayanan perekaman KTP el tidak libur dan akan terus berlangsung sebelum pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari mendatang tersisa empat hari lagi.
“Kependudukan tidak ada libur untuk melayani pemilih pemula. Kami tetap buka melakukan perekaman dan pencetakan KTP el di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan kantor Dukcapil,”
“Saya himbau kepada keluarga melakukan perekaman paling lambat hari Senin, karena sistem dukcapil membutuhkan waktu 24 jam untuk mengaktifkan kependudukan baru bisa cetak KTP el,” tuturnya.
Sehingga lanjut Darmawangsa, jika melakukan perekaman pada hari Selasa (H-1 pencoblosan), pemilih tidak akan bisa menyalurkan hak suaranya karena biodata kependudukan belum aktif atau KTP el belum bisa tercetak.
Pelayanan yang dilakukan dukcapil ini sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengatur jam kerja.
Namun untuk Dukcapil Luwu membuka pelayanan mulai pukul 08.00 sampai 15.00 Wita.
Sementara KTP Elektronik dan biodata kependudukan menjadi dokumen wajib yang dibawah oleh hak pilih untuk bisa menyalurkan hak pilihnya.
Dijelaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, Abdulla Sappe Ampin Maja, menguraikan di hari H pemungutan suara dapat menggunakan hak pilihnya jika terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).
Datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai saran waktu kehadiran untuk DPT mulai pukul 07.00 sampai pukul 13.00 waktu setempat. DPTb hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat. Dan DPK datang satu jam terakhir yakni pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Dengan membawa dokumen untuk DPT KTP elektronik dan form model C pemberitahuan KPU. DPTb membawa KTP Elektronik atau surat keterangan dan model A surat pindah pemilih. Dan DPK membawa KTP Elektronik atau suket.