TERASKATA.COM, Palopo – Sebanyak 65 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Lapas Kelas II A Palopo, Kemenkumham Sulsel menerima potongan masa tahanan atau Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2022.
Pemberian remisi dilakukan melalui upacara di Aula Kantor Lembaga Pemasyakatan Kelas IIA Palopo dilaksanakan Upacara Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 yang dihadiri oleh Petugas dan Warga Binaan Lapas Palopo, Minggu (25/12/22).
Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Kasi Binadik Baso Hafid SH. Ia membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.
“Kebhinekaan yang kita sadari sebagai anugerah Tuhan itu seharusnya mendorong kita untuk saling bergandengan tangan dalam mewujudkan tata kehidupan bersama yang Iebih bermartabat,” kata Baso.
“Dengan berjalan bersama kita dimampukan untuk pulih Iebih cepat, bangkit Iebih kuat,” sebutnya.
Adapun rincian WBP yang menerima remisi diantaranya, 12 orang Remisi 15 Hari, 35 orang Remisi 1 Bulan, 13 orang remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 orang remisi 2 bulan.
Sementara itu , Kalapas Kelas II A Palopo, Jhonny H Gultom menyampaikan, dengan adanya remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana-nya.
“Serta semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali dan diharapkan bisa menjadikan proses pembinaan Narapidana di Lapas dapat berjalan dengan maksimal,” kata Jhonny. (lia)