TERASKATA LUWU RAYA

Dari Timur Membangun Indonesia

Mutasi Dilarang Jelang Pilkada di Lingkup Pemkab Luwu

admin |
Kepala BKPSDM Luwu, Andi Muhammad Ahkam Basmin.

TERASKATA.COM, Belopa – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu, Andi Muhammad Ahkam Basmin, menjelaskan Permendagri soal larangan mutasi jelang Pilkada serentak.

“Sesuai dengan Permendagri, surat edaran Menpan RI dan ditambah dengan surat edaran Kemendagri tentang kepala daerah atau Penjabat Kepala Daerah tidak boleh melakukan mutasi atau rotasi 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah. Jadi isu pelantikan lingkup Pemda itu tidak benar,” katanya, Rabu (19/06/2024).

Ahkam menjelaskan, jika dihitung sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tanggal penetapan calon kepala daerah untuk Pilkada itu 22 September 2024 mendatang.

Advertisements

“Jika ditarik mundur dari tanggal penetapan calon, artinya pelantikan seharusnya dilaksanakan di bulan Maret lalu. Dan mutasi atau rotasi ini saya fikir tidak ada urgensi sehingga pelantikan harus dilaksanakan jelang Pilkada,” terangnya.

Tahun ini kata Kepala BKPSDM Luwu, pihaknya tidak menganggarkan kegiatan pelaksanaan uji kompetensi untuk evaluasi jabatan atau jobfit.

Sekedar diinformasikan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sudah menegaskan bahwa kepala daerah maupaun penjabat kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada terhitung sejak 22 Maret 2024 lalu. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini