TERASKATA LUWU RAYA

Dari Timur Membangun Indonesia

Pelajar 16 Tahun di Palopo Diamankan Curi Motor Tetangga

admin |
Unit Reskrim Polsek Wara mengamankan seorang Pelajar yang mencuri motor tetangganya sendiri.(FT Istimewa)

TERASKATA.COM, Palopo – Unit Reskrim Polsek Wara mengamankan seorang pelajar 16 tahun di Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Selasa (10/01/23).

Remaja yang berinisial MA itu diamankan lantaran melakukan pencurian sepeda motor yang dilakukan tak jauh dari rumahnya. Mirisnya, remaja tersebut masih berstatus pelajar di salah satu sekolah terkemuka di Palopo dan melakukan pencurian terhadap tetangga sendiri.

Kanit Reskrim Polsek Wara, Iptu A Akbar menjelaskan, kronologi pencurian tersebut pada 29 Desember 2022, korban memarkir motornya di depan rumahnya. Saat itu, motor tersebut tidak dalam keadaan terkunci stang.

Advertisements

“Keesokan harinya, korban kaget lantaran motor yang diparkir di depan rumahnya sudah tak ada. Korban lalu melaporkan hal itu ke kami, Polsek Wara. Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku,” kata Iptu A Akbar.

Tim Opsnal unit reskrim Polsek wara yang dipimpin Bripka Abdul Rahman lalu menuju ke rumah pelaku. MA akhirnya dapat dibekuk tanpa perlawanan berarti.

“Kami dapat informasi, bila motor korban digunakan pelaku. Dari petunjuk itu, kami lalu mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya,” ujarnya.

Saat dilakukan interogasi, MA mengakui semua perbuatannya. “Atas tindakannya, pelaku telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUH.Pidana subs pasal 362 KUHPidana. Saat ini pelaku telah kami amankan di Mapolsek Wara untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.(lia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini