Teraskata.com

Membangun Indonesia

Perda PBG Diharapkan Dongkrak PAD Kota Palopo

admin | admin admin
Rapat perdana pembahasan Ranperda PBG digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) II pada Kamis, (5/6/2025).

TERASKATA.Com, PalopoDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo kini tengah menggodong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Rapat perdana pembahasan Ranperda PBG digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) II pada Kamis, (5/6/2025).

Rapat tersebut dihadiri anggota pansus, perwakilan Pemerintah Kota Palopo, serta tim penyusun dari kalangan akademisi.

Advertisements

Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum baru dalam pengelolaan bangunan dan penataan ruang kota, menggantikan sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah usang.

Ketua Pansus II DPRD Palopo, Siliwadi, menyampaikan bahwa Ranperda PBG merupakan bentuk penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, agar lebih modern, fleksibel, dan aplikatif dalam penerapannya.

“Ranperda ini kami harap menjadi produk hukum yang efektif, mudah dipahami masyarakat, serta memberikan manfaat nyata dalam mendukung pembangunan kota,” ujar Siliwadi.

Politisi PAN ini berharap, Perda PBG nantinya dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menekan kesemrawutan di kawasan permukiman.

Dalam proses penyusunannya, Ranperda PBG mengadopsi sejumlah substansi dari peraturan perizinan sebelumnya. Tentu dengan berbagai penyesuaian, agar selaras dengan regulasi nasional dan kebutuhan spesifik di daerah.

Rapat pembahasan juga dihadiri anggota Pansus II lainnya seperti Chandra Ishak, Awaluddin Saruman, dan Chairil Natsir.

Juga hadir perwakilan Dinas PUPR Kota Palopo, Bagian Hukum Pemkot, Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD, dan tim akademisi.

Pansus II menargetkan pembahasan Ranperda ini dapat segera rampung dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Mengingat urgensinya dalam mendukung tata kelola kota dan menciptakan iklim investasi yang lebih pasti melalui landasan hukum yang kuat dalam perizinan bangunan. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini