PN Makassar Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Direktur PDAM Luwu

TERASKATA.COM, Belopa – Hakim pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan mantan direktur PDAM Luwu, Saharuddin yang mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami sebagai pihak yang tergugat telah mengikuti sidang, dimana putusan majelis hakim yakni menolak gugatan beliau. Sehingga penetapan tersangka yang kami lakukan itu sesuai dengan SOP dan KUHAP,” ujar Kasi Pidsus Kejari Luwu, Rama Hadi, Rabu (30/8/2023).

Menurutnya usai putusan tersebut maka pihaknya kembali akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

“Kami akan lakukan pemeriksaan kembali kepada pihak terkait, termasuk kepada Saharuddin. Akan kita jadwalkan dalam waktu dekat,” lanjutnya. 

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu (Kajari) Kabupaten Luwu, Andi Usama Harun, menetapkan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kabupaten Luwu.

Penetapan ini dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyidikan di Kejaksaan Negeri Luwu, Jl Merdeka Selatan, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Rabu (5/6/2023).

Dalam pres rilisnya, pihaknya telah menyimpulkan dugaan tindak pidana dengan kerugian negara capai 847 juta.

“Penyidik telah menyimpulkan ada dugaan tindak pidana, sehingga kita tetapkan tersangka setelah ditemukan kerugian negara 847 juta yang kami terima dari BPK tiga minggu lalu. Tersangka yang bertanggung jawab yakni SHRD, yang merupakan direktur PDAM Luwu,” ujarnya.

Andi Usama Harun mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan ekspose dan ditemukan minimal dua alat bukti.

“Sejak awal kami komitmen untuk menyelesaikan perkara ini, setelah dilakukan penetapan tersangka maka akan dilakukan pemeriksaan ulang saksi. Untuk penahanan menjadi kewenangan penyidik,” lanjutnya.

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, ia mengatakan hal itu bisa terjadi karena saat ini tengah mengagendakan pemeriksaan ulang saksi dan tersangka.

“Kita belum bisa simpulkan, karena bisa saja nanti berkembang jika ada pemeriksaan nantinya. Bisa jadi ada tersangka baru, tetapi semunya menjadi kebijakan penyidik,” jelasnya.

Dari informasi yang dihimpun bahwa pekerjaan sambungan rumah dalam pelaksanaannya, PDAM Tirta Dharma membuat RAB sebagai dasar penentuan besaran kebutuhan material maupun upah tenaga kerja, tetapi terhadap realisasi penggunaan dana.

Selain itu temuan lainnya yakni upah tenaga kerja pada kegiatan sambungan rumah hibah air minum perkotaan tersebut terdapat perbedaan antara jumlah yang dicairkan dengan yang dibayarkan kepada para pekerja terdapat perbedaan.

Ancaman hukuman yakni pasal 2 undang -undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 yang diubah UU 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *