Satuan Narkoba Polres Luwu Ringkus Residivis Warga Suli Barat
TERASKATA.COM, Belopa – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu meringkus residivis penyalahgunaan narkoba jenis sabu inisial KA (45) warga Kecamatan Suli Barat, Luwu.
Penangkapan ini berlangsung di jalan trans Sulawesi Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Luwu, Senin (23/10/2023) malam.
Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto mengatakan, penangkapan berawal adanya informasi masyarakat jika pelaku merupakan resedivis tindak pidana narkotika kembali melakukan peredaran di Belopa.
“Atas informasi tersebut kami melakukan serangkaian penyelidikan. Dan melihat KA (45) mengendarai sepeda motor kemudian membuntutinya,”
“Saat pelaku menepi di pinggir jalan dengan gerak gerik seakan menunggu seseorang, langsung bergerak dengan cepat melakukan penggeledahan badan ditemukan satu buah tas warna hitam di dalam saku jaket sebelah kiri,” ujarnya, Rabu (25/10/2023).
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa enam saset ukuran kecil berisikan sabu, satu tas kecil tempat sabu, satu kaca pireks berisikan endapan shabu, satu dompet dan satu unit handphone, serta uang tunai 2,8 juta.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut membeli dari seseorang di Kabupaten Wajo yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan guna penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Luwu, Jl Merdeka Selatan, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Luwu.
Tinggalkan Balasan