TERASKATA LUWU RAYA

Dari Timur Membangun Indonesia

Dugaan Dikriminalisasi, Pengacara Tersangka Kasus Robohnya Pagar Kantor Kejari Palopo Akan Melapor ke Propam Polri

admin |
Pengacara, Moh Maulana SH.(FT Istimewa)

TERASKATA.COM, Palopo – Pengacara Tersangka kasus robohnya pagar kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo, Moh Maulana SH MH menduga kliennya mendapatkan diskriminasi dari pihak Kepolisian Resort (Polres) Palopo.

Hal itu Ia sampaikan dalam rilis yang diterima Teraskata.com dengan menyebutkan, dalam perkembangan proses penyelidikan/penyidikan di Polres Palopo, pihaknya mensinyalir terjadi dugaan kriminalisasi dalam proses penetapan tersangka terhadap 13 Mahasiswa, yang diduga sengaja  ‘dikambing hitamkan’ dalam insiden ambruknya gerbang di Kejari Palopo, 21 Juli lalu yang berujung meninggalnya Abd Azis (Security Kejaksaan Negeri Palopo).

Demonstrasi yang digelar ini menuntut kejelasan atas penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang mengendap, teranyar kasus dugaan korupsi berjamaah anggota DPRD Kota Palopo yang status tengah naik ke penyidikan.

Advertisements

“Bahwa dugaan tersebut didasari atas fakta-fakta yang terurai dalam serangkaian proses Penyelidikan/Penyidikan yang berlangsung di Kepolisian Resort Kota Palopo,” sebutnya.

Menurutnya, fakta-fakta tersebut, di antaranya dari serangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan hingga penetapan status tersangka 13 Mahasiswa, yang dilakukan Kepolisian dinilai dilakukan secara subjektif, dengan mengabaikan fakta keterangan 13 Mahasiswa, hasil rekonstruksi dan hasil pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang pada faktanya mengkonfirmasi insiden kecelakaan tunggal yang diakibatkan oleh rentannya konstruksi pembangunan gerbang Kejaksaan Negeri Palopo.

“Dalam rangkaian proses penyelidikan/penyidikan, terdapat sejumlah alat bukti penting berupa Closed Circuit Television (CCTV) (Foto Terlampir), yang menjelaskan insiden detail peristiwa In Casu yang di sinyalir tidak termuat sebagai bagian dari alat bukti In Casu,” sebut Maulana.

Padahal diketahui, letak/posisi CCTV yang berada di lingkungan Kejari Palopo dengan arah menyorot tepat di arah pagar saat insiden kecelakaan tersebut terjadi ,telah cukup mengkonfirmasi peristiwa In Casu. 

Bahwa dalam rangkaian proses penyelidikan/penyidikan yang dilakukan Kepolisian Resort Kota Palopo, tidak melaksanakan Autopsi terhadap Korban Abdul Azis.

“Tetapi, pihak kepolisian secara premature mempublikasi hasil penyelidikan dan penyidikan dengan menyimpulkan seolah penyebab kematian Abd Azis, adalah akibat dugaan tindak pidana Pasal 170 ayat (2) ke-1e dan 3e KUHP yang dilakukan oleh Klien kami,” ucapnya.

“Terkait hal tersebut, demi memastikan proses penyelidikan/penyidikan terhadap 13 Mahasiswa dapat berlangsung secara objektif dan transparan, kami mohonkan untuk dilakukan gelar perkara khusus dan mendorong sikap institusional (Polres Palopo) menunjukan komitmen mendorong transparansi dan objektifitas penyidikan. agar peristiwa ini terang benderang,” ujarnya.

Pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk melaporkan penyidik kaitan dengan ketidakprofesionalitasan dalam penanganan perkara ini ke Propam Polri.

“Selain itu, kami juga berharap agar presiden melalui kapolri dapat memastikan proses penyidikan terhadap klien kami dapat berlangaung secara objektif dan transparan. Mengingat sejauh ini, kami mensinyalir ada beberapa pihak (politisi) juga berperan dalam upaya kriminalisasi klien kami dengan motif menutupi isu kasus mandeknya penanganan dugaan Korupsi yang menjadi materi advokasi klien kami sebelum insiden kecelakaan tersebut terjadi,” pungkas Maulana.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini