TERASKATA.COM, Palopo – Kuasa Hukum 11 tersangka demo maut, Andi Ikra Rahman SH angkat bicara terkait robohnya pagar Kejari Palopo hingga menyebabkan meninggalnya Satpam Kejari Palopo, Abdul Azis.
Hal itu disampaikan Andi Ikra saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Palopo, Rabu (27/07/22).
Andi Ikra menjelaskan, berdasarkan dari pengakuan kliennya, tidak satu pun dari mereka melakukan pengeusakan atau mendorong pagar yang mengakibatkan robohnya pagar dan menimpa korban Abdul Azis.
“Melainkan pagar tersebut roboh diakibatkan kecelakaan. Sebab, sebelumnya pagar dalam kondisi terbuka. Ketika peserta aksi mendekat dan berniat untuk masuk ke area kantor Kejaksaan, pihak Satpam Kejaksaan langsung bergegas menutup pintu pagar dengan cara mendorong sisi pagar yang menggunakan rel. Klien kami menduga kemungkinan besar karena didorong terlalu kuat mengakibatkan roda pintu pagar terlepas dari relnya, sehingga kemudian pagar tersebut rebah dan menimpa korban,” jelas Andi Ikra.
Ia pun mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya Abdul Azis. “Semoga amal ibadah beliau diterima di sisi-NYA dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujar Andi Ikra.
Berbeda dengan versi Polisi. Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal saat menggelar Konferensi Pers pada, Sabtu (23/07/22) lalu menjelaskan, saat kejadian Satpam Kejari Palopo terlibat saling dorong dengan mahasiswa sehingga pagar Kantor Kejari Palopo roboh dan menimpa dua orang dan salah satunya meninggal dunia, Kamis (21/07/22).
“Kita tetapkan 11 tersangka, 9 orang sudah di amankan, dua masih DPO,” kata Iptu Akhmad Risal.
Selain menetapkan tersangka, penyidik ikut mengamankan sejumlah barang bukti termasuk kendaraan mobil pickup, ban bekas, sound sistem, genset, mic, satu botol berisi bahan bakar pertalite dan alat peraga lainnya.
“Adapun 11 tersangka dijerat pasal 170 ayat 3, jo pasal 358, jo pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” sebutnya.(rls/lia)