TERASKATA.COM, Belopa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu bekerja sama SMAN 12 Luwu melakukan pencegahan tindak pidana, Senin (22/8/2022).
Dimana jajaran Adhykasa ini mengajak siswa SMA menegakkan sikap kejujuran melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Luwu, Jainuardy Mulia, dihadapan siswa mengungkapkan, tahun ini salah satu fokus Kejari Belopa lebih adalah melakukan tindakan pencegahan tindak pidana diwilayah kerjanya.
Untuk mendukung hal tersebut, pihaknya meluncurkan program kegiatan, yakni program jaksa masuk sekolah (JMS).
Terkait dengan program tersebut Jaynuardy, mengajak segenap guru dan siswa untuk turut ambil bagian memberantas tindak pidana mulai sejak dini.
JMS sendiri mengangkat tema mengatasi kenakalan remaja dengan kenali hukum jauhi hukuman.
“Bagaimana caranya kita dapat ambil bagian memberantas tindak pidana korupsi, kami berharap guru harus menanamkan pendidikan berkarakter,” ujarnya.
“Dan siswa harus menanamkan sikap kejujuran baik dilingkungan sekolah maupun dilingkungan pergaulan sehari-hari. Intinya kami mengajak untuk menjauhi tindak pidana,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut Jaksa Alensi yang hadir sebagai narasumber mengingatkan para siswa sebagai generasi muda agar menghindari terlibat dalam mengkonsumsi Narkoba.
Sebab narkoba bisa menjerumuskan masa depan siswa sebagai generasi penerus tongkat estafet pembangunan bangsa dan negara.
“Kalian jangan sekali-kali mencoba-coba untuk mengkonsumsi Narkoba. Jika kalian sudah tersentuh Narkoba, yakin dan percaya masa depan kalian akan hilang,” kata Alensi.
“Ini akan menjadi ancaman buat kita generasi muda Luwu. Bahkan kasus Narkoba ini juga sudah masuk desa-desa. Hal ini sungguh sangat memprihatinkan dan harus kita perangi bersama-sama,” tandasnya.
Sementara itu, Guru SMAN 12 Luwu, Syahrir Abdul Hidayat mengatakan pihaknya sendiri mendukung upaya yang dilakukan oleh kejaksaan untuk memberikan pengarahan kepada para siswanya.
Syahrir mengapresiasi program JMS ini agar anak-anak paham tindak pidana sejak dini. (*)