TERASKATA.COM, Palopo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hari jadi Kota Palopo menjadi Perda. Disepakati hari jadi Kota Palopo tetap diperingati setiap tanggal 2 Juli.
Pengesahan itu ditandai dengan penandatangan Surat Keputusan (SK) oleh Ketua DPRD Kota Palopo Nurhaenih dan Wali Kota Palopo M Judas Amir. Pengesahan dilaksanakan di ruang sidang paripurna DPRD Palopo, Senin (27/3/2023).
Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Palopo Baharman Supri mengatakan dalam proses pembahasan Ranperda ini, Pansus I DPRD Kota Palopo telah melakukan pendalaman materi dengan melibatkan perangkat daerah lingkup Pemkot Palopo.
Di samping itu, dia mengaku turut melibatkan tokoh masyarakat serta melakukan konsultasi dan studi banding ke beberapa instansi guna mendapatkan tambahan referensi yang erat kaitannya dengan muatan materi Ranperda Hari Jadi Kota Palopo.
“Sehingga Ranperda yang ditetapkan pada hari ini dapat telah sebagaimana mestinya,” kata Baharman.
Baharman mengungkapkan, pembuatan Perda hari jadi Kota Palopo ini merupakan inisiatif DPRD Palopo.
“Ranperda hari jadi Kota Palopo adalah inisiatif DPRD Kota Palopo yang disusun berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Palopo, Judas Amir mengucapkan terima kasih atas kerja sama legislatif yang menghasilkan Perda hari jadi Kota Palopo.
“Kita patut bersyukur karena salah satu tugas DPRD selesai, yaitu menetapkan peraturan daerah tentang hari jadi Kota Palopo,” sebutnya.
Rapat paripurna ke-19 tersebut turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Palopo, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, dan para pimpinan perangkat daerah Kota Palopo.(adv/lia)