Kasus Dugaan Penggelapan Dokumen Islamic Center Palopo Naik Status Sidik

TERASKATA.COM, PALOPO – Laporan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo soal dugaan tindak pidana penggelapan aset barang milik daerah Islamic Center naik ke tahap sidik. Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, Rabu (6/9/2023).

“Setelah dilakukan gelar perkara terhadap kasus itu, kami naikkkan kasus penggelapan aset barang milik daerah Islamic Center ke tahap penyidikan,” tegas Iptu Alvin Aji Kurniawan.

Meski demikian, Kasat Reskrim mengatakan belum menetapkan tersangka terhadap kasus tersebut. “Belum ada. Kami masih melengkapi berkas pemeriksaan,” jelasnya.

Dalam tahap penyelidikan, Alumni Akpol tahun 2017 itu mengatakan pihaknya sudah memeriksa enam saksi. Termasuk saksi ahli pidana.

“Dalam proses naik ke tahap sidik, kami memeriksan enam saksi. Satu diantaranya, merupakan saksi ahli pidana,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Pemerintah Kota Palopo, Irham Amin menjelaskan pembayaran lahan dan pembangunan Islamic Center Kota Palopo, adalah inisiatif dan gagasan dari Pemkab Luwu di era jabatan Bupati Yunus Bandu.

Saat itu, sumbangan dikumpulkan dengan mengumpulkan potongan gaji PNS Kab. Luwu, sumbangan Jamaah haji, dan sumber lain menurut ketentuan perundangan. 

“Sehingga sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan pihak yayasan Islamic Center Datok Sulaiman (ICDS) dalam pembayaran dan pembangunannya yang selama ini diklaim secara sepihak sebagai milik Yayasan ICDS,” tegas Irham.

Irham juga menegaskan pembebasan lahan Islamic Center Kota Palopo oleh Pemkab Luwu melalui pembentukan Panitia pembebasan lahan IC. Itu dilakukan dalam kurun waktu antara tahun 1990-an sampai dengan tahun 2000-an.

Sementara eksistensi Yayasan Islamic Center Datok Sulaiman Kota Palopo didirikan pada tahun 2006, sehingga menurutnya tidak berdasar hukum klaim pihak Yayasan atas kepemilikan Lahan dan Bangunan Islamic Center Kota Palopo.

“Bahwa perlu diketahui Tanah dan bangunan Islamic center yang terletak di Kelurahan Takkalala Kec. Wara Selatan kota Palopo, adalah merupakan aset barang milik daerah (BMD), dengan sertifikat Nomor : 00010 dengan luas 96.700 M² atas nama pemerintah Kota Palopo,” jelasnya.

“Indonesia adalah Negara hukum (rechtstaat), maka Pemerintah Kota Palopo berupaya untuk mengamankan aset Barang Milik Daerah Islamic Center dengan upaya memberikan upaya somasi yang telah dilayangkan sebanyak tiga kali kepada Saudara MJ dan AM, yang susbtansinya Pemerintah Kota Palopo meminta kepada kedua orang bersangkutan untuk menyerahkan dokumen berkas tanah aset BMD Islamic Center, namun tidak diindahkan. Maka Pemerintah kota Palopo melaporkan kepada pihak aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh terlapor saudara MJ dan terlapor suadara AM,” sambungnya.

Irham mengatakan wujud perbuatan dari terlapor MJ yakni pada tahun 2006 diketahui dia menjabat sebagai Sekertaris Daerah telah menerima dokumen berkas tanah aset BMD Islamic Center dari HM Arief R selaku Kepala Kandepag kota Palopo, pada tanggal 27 Februari 2023.

Hal tersebut ditandai dengan surat tanda terima berkas tanah Islamic Center Nomor : Kd.21.25/2-a/BA.03.2/119/2006. MJ diduga dengan sengaja menyimpan dan menguasai berkas tanah tersebut secara melawan hukum  dengan tidak segera menyerahkan kepada bidang aset untuk dilakukan pengamanan aset daerah Kota Palopo.

Padahal patut diketahuinya oleh yang bersangkutan secara ex officio selaku Sekda Kota Palopo bertanggung jawab atas pengelolaan, pengawasan dan pengendalian aset barang milik daerah Kota Palopo.

“Atas perbuatannya tersebut yang senyatanya bertentangan dengan jabatannya selaku Sekda pada waktu perbuatan dilakukan, patut diduga saudara MJ melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP, atau setidaknya perbuatan saudara MJ terkualifikasi sebagai perbuatan pidana penggelapan biasa, sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP,” terangnya.

Selanjutnya wujud perbuatan AM yakni diketahui telah menerima dokumen berkas tanah aset BMD Islamic Center Kota Palopo dari terlapor MJ pada tanggal 2 November 2022. 

Sementara patut diketahuinya, dokumen berkas tanah Islamic Center Kota Palopo merupakan aset barang milik daerah bukan milik Yayasan Islamic Center Datok Sulaiman (ICDS) yang selama ini di klaim.

“Maka atas dasar perbuatan tersebut, patut diduga terlapor saudara AM terkualifikasi sebagai perbuatan pidana Turut Serta melakukan perbuatan penggelapan (medepleger) sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya.(lia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *