TERASKATA LUWU RAYA

Dari Timur Membangun Indonesia

Kejari Luwu Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

admin | admin admin
Konferensi Pers Kejaksaan Negeri Luwu terkait penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa, Selasa (7/10)

TERASKATA.Com, Luwu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu secara resmi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 sampai 2024 Desa Lampuara Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.

Tiga tersangka yakni Kepala Desa Lampuara berinisial RN, Sekretaris RM dan Bendahara R. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejari Luwu pada 2 Oktober 2025, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil audit dan pemeriksaan yang menemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan anggaran dana desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Advertisements

“Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana desa. Tindakan ini menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan,” ungkap Kajari Luwu dalam konferensi pers, Selasa (7/10).

Selain penetapan tersangka, Kejari Luwu juga melakukan penahanan terhadap ketiga oknum desa tersebut terhitung mulai Selasa, 7 Oktober 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penahanan dilakukan setelah dipertimbangkan adanya kekhawatiran tersangka akan menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi, atau melarikan diri.

“Langkah penahanan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum agar proses penyidikan berjalan optimal dan transparan,” tambahnya.

Kejari Luwu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan terbuka, serta memberikan efek jera terhadap penyalahgunaan anggaran publik, khususnya dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut. (Ali/Teraskata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini