Ketum HMI Palopo Dukung Pemkot Copot Baliho Kampanye Rusak Estetika Kota
TERASKATA.COM, Palopo – Ketua Umum (Ketum) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palopo, Muhammad Yunus angkat bicara tentang larangan pasang baliho kampanye oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo. Yunus mengaku mendukung Pemkot untuk mencopot baliho kampanye utamanya yang merusak estetika kota.
Menurutnya, surat edaran nomor 600.4.5.2/272//DLH tentang larangan memasang baliho, spanduk di pohon dan di taman hingga rumah ibadah sudah sepatutnya dikeluarkan Wali Kota Palopo. Hal ini atas dasar pengendalian Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan perkotaan, serta penertiban dan perlindungan lingkungan hidup agar tidak terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan.
“Ini menjadi perhatian kita secara serius demi menjaga estetika dan keindahan kota, apalagi Palopo dijuluki sebagai kota idaman dan kota kebersamaan,” kata Yunus kepada Teraskata.com, Jumat (28/4/2023).
Pihaknya pun berharap, Pemkot dan stakeholder terkait yang berwenang semaksimal mungkin melakukan penindakan sesuai juknis yang ada agar Kota Palopo tidak tercemar dari baliho kampanye yang berseliweran karena mencemari tatanan keindahan kota.
Di samping itu, lanjut Yunus, HMI sebagai organisasi yang terdaftar di Bawaslu RI dan terakreditasi sebagai lembaga pemantau Pemilu tahun 2024. Hal ini membuat HMI merasa punya tanggungjawab yang besar agar Pemilu 2024 bisa terlaksana sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945.
“Tadi saya sudah koordinasi dengan ketua Bawaslu dan Pimpinan KPU Palopo terkait larangan memasang baliho kampanye sesuai edaran Wali Kota, menurutnya tidak menjadi masalah dan itu bagus karena menyangkut keindahan tatanan kota,” ucap Yunus.
Bahkan Bawaslu sedari awal sudah melakukan imbauan tentang larangan melakukan kampanye politik sebelum masa kampanye dan larangan melakukan aktiftas politik di rumah ibadah termasuk memasang baliho di rumah ibadah dan sekitarnya, pihak KPU juga menyampaikan jadwal kampanye sesuai PKPU nomor 3 tahun 2022 dimulai tanggal 28 November- 10 Februari 2024.
“Sekali pun regulasi untuk menindak masih terbatas dan belum adanya PKPU baru terkait sanksi kampanye di luar jadwal, saya dengan lugas menyampaikan mari ciptakan demokrasi yang sehat menjadi penyelenggara dan pengawas Pemilu yang patuh dan tunduk terhadap amanat konstitusi UUD 1945 serta menjaga dan melindungi keindahan kota dari pencemaran baliho kampanye yang berseliweran,” tegas Yunus.
Tinggalkan Balasan