TERASKATA LUWU RAYA

Dari Timur Membangun Indonesia

Parpol yang Belum Memenuhi Persyaratan Administrasi Diberi Waktu Hingga 28 September

admin |
Komisi Divisi Sosdiklih, SDM, dan Parmas KPU Palopo, Surahman.(FT Nadila/Teraskata.com)

TERASKATA.COM, Palopo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo telah merampungkan tahapan verifikasi administrasi terhadap 22 Partai Politik (Parpol) yang akan mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pelaksanaan verifikasi telah dimulai sejak 16 Agustus-9 September 2022 lalu.

Komisioner Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Palopo, Surahman menjelaskan, tahapan pendaftaran dan verifikasi Parpol calon peserta Pemilu 2024 menjadi bagian dari tahapan yang dilaksanakan di KPU RI.

Oleh karena itu, komunikasi dan koordinasi yang dilakukan menjadi domain KPU RI dan DPP masing-masing Parpol yang mendaftar.

Advertisements

“Dalam proses tahapan tersebut, KPU RI mendelegasikan tugas verifikasi administrasi kepada KPU kabupaten/kota, termasuk KPU Kota Palopo,” kata Surahman.

Demikian, lanjut Surahman, saat ini bagi Parpol yang belum memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan mulai 15-28 September 2022.

“Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dari tanggal 29 September – 9 Oktober 2022,” katanya.

Lalu, bagi Parpol yang sudah memenuhi syarat keanggotaan dan memenuhi syarat di tingkat pusat, hanya tinggal menunggu tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan yang akan dilaksanakan 15 Oktober – 4 November 2022.

“Kami berharap masyarakat dapat terus mengikuti perkembangan tahapan pemilu yang sedang dan akan dilaksanakan, sehingga kita semua dapat menyukseskan Pemilu 14 Februari 2024 yang akan datang,” tandasnya.(cr1/lia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini