TERASKATA.COM, Belopa – Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu gelar Sosialisasi pembangunan jalan masyarakat ruas Desa Boneposi ke Desa Kadundung.
Sosialisasi ini berlangsung di aula Bappelitbangda, Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Senin (15/8/2022).
Pembangunan ruas jalan ini berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Antara PT Masmindo Dwi Area dengan Pemerintah Kabupaten Luwu.
Hadir dalam sosialisasi Sekda Luwu, H Sulaiman, Polres Luwu yang diwakili Kasat Intel, Iptu Erwin Amran, Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali, Kepala Kejaksaan Negeri Belopa, Andi Usama Harun, Kepala BPN Luwu, Gunawan Hamid, Sekretaris Dinas PUPR Luwu, Usdin Iskandar, Camat Latimojong, serta kepala desa serta masyarakat desa yanh terdampak.
Dalam sambutannya Kabag Pemerintahan Kabupaten Luwu, Enrika Nurthalib, melaporkan hal hal yang menyangkut kegiatan sosialisasi tersebut.
Enrika menyampaikan bahwa pembangunan jalan ini meruakan NPHD antara PT Masmindo Dwi Area dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Nomor 180/35/III/Huk/2022 yang telah ditandatangani pada tanggal 16 Maret 2022.
“Di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah tersebut, pada Pasal 3 Ayat 2, dijelaskan bahwa salah satu peruntukkan dana hibah adalah untuk Pembangunan Ruas Jalan Masyarakat (Community Road) dari Desa Boneposi ke Desa Kadundung” ucapnya.
Enrika menjelaskan, maksud kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat yang memberikan terdampak pembangunan jalan masyarakat dalam hal ini yang dilalui lahannya, agar dapat memahami dengan baik rencana pembangunan jalan yang akan dilaksanakan.
Selain itu kegiatan ini bertujuan dalam rangka mendukung proses pembangunan jalan masyarakat ruas Desa Boneposi ke Desa Kadundung agar dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana.
“Sosialisasi ini dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama telah dilaksanakan oleh tim, langsung di desa yang terdampak, yakni di desa Boneposi 11 Agustus 2022 dan di Desa Kadundung, 12 Agustus 2022 lalu,” katanya.
“Dan Tahap keduanya, yang dilaksanakan hari ini dengan menghadirkan seluruh pemilik lahan dari dua desa yang terdampak di Aula Bappelitbangda Kabupaten Luwu,” lanjutnya.
Para Pemilik lahan kata Enrika, dapat memberikan persetujuan pengerjaan jalan masyarakat yang melewati lokasinya melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh OPD teknis dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Luwu.
Senada dengan itu, Sekda Luwu, Sulaiman yang mewakili Bupati Luwu membuka acara menyampaikan dalam naskah perjanjian hibah tersebut salah satu poin adalah pembangunan infrastruktur jalan masyarakat dari Desa Boneposi ke Desa Kadundung.
“Penyebutan nomenklaturnya itu, jalan ini murni diperuntukan untuk masyarakat, bukan untuk dijadikan jalan tambang oleh PT Masmindo Dwi Area, jadi sekali lagi jalan ini murni diperuntukan untuk masyarakat bukan untuk jalan tambang,” ucap Sulaiman.
Sulaiman juga menyampaikan bahwa pembangunan jalan ini lebarnya 6 meter. Dan dengan adanya pembangunan jalan ini tentunya akan membawa dampak positif bagi masyarakat kedepannya.
“Jalur ini akan menjadi jalur alternatif paling singkat dari Desa Boneposi ke Desa Kadundung. Khusus untuk masyarakat yang memiliki kebun di sekitar wilayah yang akan dibangun jalan akan memudahkan akses mobilisasi hasil pertanian, serta nilai jual tanah juga tentunya akan naik serta masih banyak lagi dampak positifnya,” tuturnya.
Besar harapan kami sebagai kepala daerah, agar keluarga yang lokasinya dilalui jalan tersebut bisa mendukung pemerintah daerah untuk membangun akses jalan tersebut.
Pada kesempatan itu juga mewakili pemerintah daerah, Sulaiman menyampaikan bahwa tidak ada tendensi apapun dari pemerintah daerah terkait pembangunan ruas jalan ini, karena ini murni untuk kepentingan kita bersama khususnya masyarakat Kecamatan Latimojong.
“Semoga kegiatan sosialisasi hari ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan sesuai dengan apa yang kita harapkan,” tutupnya.