TERASKATA LUWU RAYA

Dari Timur Membangun Indonesia

Pemkot Bebaskan Denda PBBB Sejak 14 Oktober

admin |
Andi Agus Mandasini (Kepala Bapenda Kota Palopo)

TERASKATA.Com, Palopo – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo memberikan pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pembebasan denda PBB tersebut berlaku sejak Senin 14 Oktober hingga Senin 16 Desember 2024 mendatang. Kepala Bapenda Palopo, Andi Agus Mandasini mengatakan pembebasan denda PBB ini dalam rangka HUT Sulsel ke-355.

“Pembebasan denda PBB ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Andi Agus Mandasini, Selasa, 5 November 2024.

Advertisements

Andi Agus Mandasini menambahkan, dengan adanya program ini dapat tercipta peningkatan kesadaran pajak di kalangan masyarakat, serta memperkuat PAD yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kota Palopo.

“Dengan adanya program ini, kami juga berharap peran serta seluruh perangkat daerah dalam mensosialisasikan program ini kepada masyarakat,” tambahnya.

“Semoga program ini dapat memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat. Ini adalah kesempatan bagi mereka yang mungkin masih memiliki tunggakan PBB untuk melunasi kewajiban tanpa beban denda,” tegasnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini