Polda Sulsel Akan Gelar Perkara Kasus Demo Seret 12 Mahasiswa di Palopo
TERASKATA.COM, Palopo – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) akan melakukan gelar perkara khusus kasus demo yang menyeret 12 mahasiswa di Kota Palopo. Hal itu terungkap usai melakukan pertemuan dengan Andi Ikra Rahman, kuasa hukum 12 mahasiswa yang terseret dalam kasus tersebut.
Andi Ikra membeberkan dalam pertemuannya dengan Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi ada beberapa hal yang disepakati, salah satunya akan melakukan gelar perkara khusus terkait kasus demo tersebut. Pertemuan yang turut dihadiri Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin itu berlangsung di Hotel Platinum Kota Palopo, Kamis (16/3/2023) malam.
“Mereka siap melakukan gelar perkara khusus,” kata Andi Ikra kepada wartawan.
Di samping Polda Sulsel akan melakukan gelar perkara, Andi Ikra mengatakan pihaknya juga dijanji akan diperlihatkan langsung bukti CCTV yang sebelumnya belum pernah diperlihatkan, baik dalam proses penyidikan maupun proses persidangan.
“Mereka siap menghadirkan alat bukti virtual (CCTV) tersebut. Jadi CCTV itu akan mereka buka, apapun faktanya mereka akan membuka,” sebut Andi Ikra.
Dia juga mengatakan saat ini pihaknya diminta untuk mengajukan permohonan kembali ke Divisi Propam Polda Sulsel.
“Jadi kami diminta untuk mengajukan permohonan kembali ke Divisi Propam Polda Sulsel karena memang kami belum mengajukan secara resmi,” ucapnya.
Ikra menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan inisiasi dari Aliansi Mahasiswa Palopo yang berharap kejelasan hukum dari kasus tersebut. Sebab menurutnya hingga proses persidangan selesai, alat bukti berupa CCTV belum diperlihatkan kepada pihak kuasa hukum.
“Bahkan kami menilai alat bukti berupa CCTV ini diduga sengaja dihilangkan oleh pihak Kepolisian. Makanya tadi Kabid Propam heran kenapa barang bukti itu dihilangkan,” sebut Andi Ikra.
Andi Ikra pun merasa aneh karena pasal yang didakwakan kepada 12 mahasiswa ini adalah pasal 170 KUHP. Pasal ini, kata Andi Ikra, merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam vonis.
“12 mahasiswa ini divonis berbeda. 10 mahasiswa dinyatakan bebas sementara 2 mahasiswa lainnya dikenakan hukuman 6 dan 3 tahun penjara. Harusnya pada faktanya semua klien kami ini bebas, apalagi pasal yang digunakan adalah pasal 170 KUHP yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam vonis,” pungkasnya.
Sebelumnya, 12 mahasiswa yang terseret dalam kasus demo maut di kantor Kejari Palopo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Palopo, Selasa (28/2) lalu. 10 mahasiswa divonis bebas, sedangkan 2 mahasiswa lainnya divonis hukuman penjara.(lia)
Tinggalkan Balasan