TERASKATA.COM, Belopa – Kepolisian Resor (Polres Luwu) konferensi pers terkait kasus asusila ayah cabuli anaknya yang terjadi di Ponrang Selatan beberapa waktu lalu.
Konferensi ini berlangsung di koridor satuan Reskrim Mapolres Luwu, Jl Merdeka Selatan, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Luwu, Rabu (10/8/2022).
Tersangka tak lain adalah ayah kandung korban inisial I (46), pekerjaan pelaut.
Kejadian ini diketahui setelah ibu korban menerima aduan anaknya dan langsung melapor ke polisi.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, mengumumkan tersangka sudah melakukan asusila kepada ketiga putrinya kurang lebih empat tahun, sejak tahun 2018.
Hanya saja baru menerima laporan pada 13 April lalu. Pelapor adalah istri tersangka atau ibu kandung korban.
“Kasus asusila ini dilakukan oleh seorang bapak kepada anaknya. Tidak hanyak ke salah satu anak, tapi kepada tiga orang anaknya. Dilakukan di rumah, dengan cara berulang ulang,” ujar AKBP Arisandi.
Arisandi mengungkapkan, jika tersangka melakukan ancaman kekerasan kepada anaknya jika membeberkan perbuatannya tersebut kepada orang lain.
Bahkan ke saudara korban yang merupakan korban lainnya. Pelaku melancarkan aksinya saat istri tersangka tidak berada di rumah.
“Ketiga korban semuanya masih di bawa umur. Terungkap saat salah seorang anak kabur dari rumah, dan menyampaikan hal yang menimpanya ke tantenya, kemudian sampailah kepada ibu korban,” tuturnya.
Setelah mendengar cerita dari salah satu anaknya, kedua korban lainnya juga bercerita kepada ibunya jika ia juga kerap disetubuhi oleh sang ayah.
Bahkan korban ada yang mendapatkan kekerasan atau dipukul lalu kemudian disetubuhi oleh ayahnya.
“Ini akan menjadi perhatian saya, karena kasus seperti ini terus menigkat dan merusak masa depan anak,” ucapnya.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa kayu balok yang digunakan tersangka untuk mengancam kekerasan kepada korban, selimut dan pakaian korban.
Tersangka akan dikenai pasal 81 ayat 5 hukuman mininal 10 tahun dan maksimal 20 tahun. Pasal 81 ayat 3 pidananya ditambah sepertiga dari ayat sebelumnya.
Serta pasal 81 ayat 1 JO 76 D dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara.
Tersangka mulai ditahan di Mapolres Luwu beserta barang bukti sejak 15 April. Kasus ini sudah berstatus P21 atau lengkap, dan pekan ini akan dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Luwu.