Rusak Perabot Rumah Tangga dan Pernah Pukul Istri, Warga Songka Resmi Ditetapkan Tersangka
TERASKATA.COM, Palopo – Seorang suami berinisial H yang merupakan warga Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Akhmad Risal SE saat ditemui Teraskata.com, Jumat (26/08/22).
“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Akhmad Risal.
Ia pun mengungkapkan, pihaknya telah melakukan upaya mediasi terhadap pelaku dengan korban namun tidak mampu menemui titik damai.
“Kami sudah melakukan upaya mediasi, tapi tetap mereka tidak ingin berdamai, mungkin memang sudah mau cerai juga,” ungkap Akhmad Risal.
Sebelumnya diberitakan media ini, seorang istri berinisial D melaporkan suaminya yakni H ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palopo atas tindakannya yang merusak sebagian perabot rumah tangga dan alat elektronik lainnya yang terdapat di dalam rumahnya di Jl Yogie S Memet, Kota Palopo pada, Senin (22/08/22) malam.
Tidak hanya itu, D juga mengaku pernah mendapatkan perlakuan yang tak wajar dari suaminya dua bulan silam. Ia dipukuli pada bagian wajah hingga memar.
Namun hal tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Tapi kali ini, H melanggar perjanjian yang telah disepakati bersama keluarga D. Hingga akhirnya sang istri muak dan mengambil langkah hukum.(lia)
Tinggalkan Balasan