TERASKATA.COM, Palopo – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palopo.
Kegiatan ini dihadiri Staf Ahli Wali Kota Palopo, Ade Chandra mewakili Wali Kota Palopo di ruang Pola Kantor Wali Kota Palopo, Rabu (02/11/22).
Kepala Dinas PUPR Palopo, Harianto ST menyampaikan, adapun maksud dari kegiatan sosialisasi Perda RT/RW ini adalah untuk menyebarluaskan informasi mengenai substansi materi muatan peraturan daerah Kota Palopo Nomor 1 tahun 2022-2041 kepada masyarakat dan pihak terkait lainnya.
“Adapun tujuan dilaksanakan kegiatan sosialisasi RT/RW ini adalah untuk mempublikasikan produk Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2022, tentang Rencana Tata ruang Wilayah (RT/RW) Kota Palopo tahun 2022-2041 kepada masyarakat secara luas, dan pihak-pihak terkait lainnya,” jelasnya.
Mendorong peningkatan pemahaman masyarakat secara luas dan pihak-pihak terkait lainnya, terhadap materi muatan rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Palopo tahun 2022-2041, Sehingga dapat meningkatkan ketaatan terhadap rencana tata ruang, terkait dengan kegiatan masing-masing yang berhubungan dengan pemanfaatan ruang.
Harapannya kegiatan sosialisasi ini menjadikan Perda RT/RW Kota Palopo ini sebagai instrumen pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang akan mendorong peningkatan kualitas tata ruang wilayah Kota Palopo, dan menjamin kepastian hukum berinvestasi terkait pemanfaatan ruang, serta kemudahan berkegiatan sosial, ekonomi, budaya, pelayanan umum, hankam, melalui izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, sepanjang rencana kegiatan itu sesuai dengan peruntukan pola ruang RTRW Kota Palopo.
Sementara itu, Staf Ahli Wali Kota Palopo, Ade Chandra mengatakan, sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Palopo Tahun 2022-2041 menjadi bagian dari upaya konsolidasi berbagai elemen pemerintah dan masyarakat di Kota Palopo.
Dalam rangka mewujudkan pola penataan, pemanfaatan dan pengendalian penggunaan ruang seluruh wilayah kota palopo agar dalam Fungsi sosial ekonomi dan ekologinya senantiasa harmonis, selaras, seimbang demi Keselamatan rakyat saat ini, dan generasi masa depan yang jauh lebih baik.
“Sosialisasi hari ini, adalah awal dari sosialisasi berkelanjutan dari perda ini, dengan isi dan substansi yang diatur di dalamnya, di samping dengan metode tatap muka langsung seperti ini, juga melalui media digital, bahkan sebaiknya dokumen RTRW ini secara lengkap dimiliki oleh setiap perangkat daerah, dan instansi vertikal di Kota Palopo,” ujarnya
“Ke depan Kota Palopo dapat menjadi kota wisata sehat, potensi awal kita adalah 8 (Delapan) rumah sakit pemerintah maupun swasta dan keberadaan pusat layanan kesehatan di seluruh kecamatan di Kota Palopo.dan telah Memerintahkan agar rumah sakit bahkan puskesmas, menyiapkan tempat rest area. Tujuannya adalah tersedianya tempat aman dan nyaman bagi keluarga pasien atau pengunjung lainnya. Juga Agar tidak ada kegiatan yang mengganggu masyarakat,” ungkapnya.
Ia pun menekankan agar perkembangan dan kemajuan yang dicapai di Kota Palopo saat ini dan ke depan, sangat ditentukan oleh sinergi dan kaloborasi antar pemerintah,dunia usaha dan elemen masyarakat yang dilandasi oleh semangat kebersamaan.(adv/lia)