TERASKATA.COM, Palopo – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo akan menutup pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) hari ini, Kamis (19/01/23).
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Palopo, Asbudi Dwi Saputra. Ia berharap, pemuda-pemudi terbaik Kota Palopo bisa ikut serta dalam perekrutan PKD ini.
“Sebelumnya kami telah umumkan pendaftaran calon mulai tanggal 09–13 Januari dengan melakukan sosialisasi melalui media sosial,” terangnya.
Adapun jumlah PKD yang akan diterima, yaitu 1 (satu) orang setiap Kelurahan/Desa dengan persyaratannya sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 Tahun
3. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
4. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan kartu Tanda penduduk
5. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun
6. Pas Foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
7. Foto kopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir
8. Daftar riwayat hidup
9. Surat keterangan sehat
10. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu
11. Surat pernyataan.
Formulir pendaftaran administrasi calon anggota PKD dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kecamatan hingga pukul 17.00 WITA nanti.(rls/lia)